BANJARMASIN, LENTERAKALIMANTAN.NET—
Modus operandi penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kian cerdik. Aparat kepolisian membongkar praktik culas di SPBU Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Demi mengelabui warga, manajemen SPBU sengaja memadamkan lampu dan menutup pagar, namun di dalam area gelap tersebut, ribuan liter Pertalite justru dikuras menggunakan puluhan jeriken.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.30 Wita ini, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku. Mereka terdiri dari empat operator berinisial A, F, HK, dan M, serta seorang pengawas SPBU berinisial HM.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R.K. Siregar, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari kecurigaan masyarakat yang mengendus aktivitas ganjil pada tengah malam.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di SPBU Jalan Pramuka diduga terjadi penjualan BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken. Aktivitas itu disebut kerap dilakukan pada malam hari, khususnya setelah pukul 22.00 Wita,” ujar Timbul dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Merespons laporan tersebut, Tim URC Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan bersama URC Sat Reskrim Polresta Banjarmasin langsung merangsek ke lokasi. Benar saja, di balik kamuflase SPBU yang tampak mati dan steril dari luar, petugas memergoki kesibukan ilegal pengisian Pertalite ke dalam jeriken.
“Ketika anggota tiba di lokasi, SPBU dalam kondisi seolah-olah sudah tidak beroperasi. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jeriken,” kata Timbul.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap pembagian peran yang rapi. Para operator bertugas mengalirkan Pertalite dari nozzle dispenser ke barisan jeriken yang sudah mengantre. Sementara itu, HM selaku pengawas bertindak sebagai kasir yang menampung uang “panas” dari para pelansir.
Komoditas bersubsidi ini dijual di atas harga resmi, yakni Rp10.500 per liter. Dari setiap liter yang diselundupkan, komplotan ini mengeruk keuntungan gelap sebesar Rp500.
“Dari pemeriksaan awal, BBM jenis Pertalite itu dijual dengan harga Rp 10.500 per liter. Ada selisih keuntungan yang diduga dibagi rata oleh pihak-pihak yang terlibat. Namun, kami masih mendalami peran masing-masing,” papar Timbul.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita uang tunai hasil transaksi senilai Rp318.000 dari operator F dan Rp370.000 dari pengawas HM.
Selain uang tunai, aparat mengamankan total 160 liter Pertalite siap edar. Rinciannya: dua jeriken (50 liter) dari tersangka F, serta lima jeriken (110 liter) dari empat saksi pembeli, yaitu Rijal (35 liter), Ahmad Hasari (35 liter), Risky Ramadan (20 liter), dan M Rizky (20 liter).
Di sudut SPBU, polisi juga menemukan “bom waktu” berupa 88 jeriken kosong tak bertuan yang diduga kuat disiapkan untuk menguras stok Pertalite pada malam-malam berikutnya.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain uang tunai, jeriken berisi Pertalite, serta puluhan jeriken kosong yang ditemukan di lokasi. Semua barang bukti sudah dibawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin,” ucap Timbul.
Saat ini, seluruh terduga pelaku, saksi, beserta barang bukti telah digelandang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. Kasus ini memicu perhatian serius lantaran aksi borong Pertalite skala besar menggunakan jeriken secara langsung memicu kelangkaan dan merampas hak konsumen miskin.
Kombes Pol Timbul menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada kelima pekerja lapangan ini. Polisi tengah memburu aktor intelektual dan mendalami rekam jejak digital transaksi SPBU tersebut untuk melihat seberapa lama gurita penyelewengan ini telah beroperasi.
“Kami tidak ingin praktik seperti ini mengganggu hak masyarakat umum untuk mendapatkan BBM sesuai ketentuan. Karena itu, perkara ini akan kami proses dan dalami secara menyeluruh,” tegas Timbul.
Polresta Banjarmasin juga meminta masyarakat untuk tetap kritis dan tidak ragu melaporkan kejanggalan di SPBU sekitar mereka.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Informasi seperti ini sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM,” pungkasnya.











