BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-

Ratusan massa yang tergabung dalam koalisi organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggeruduk Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis, 13 Juli 2026. Aksi damai ini digelar guna mendesak Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel agar mempercepat proses hukum dan segera menahan konten kreator Ali Murtodo, atau yang akrab disapa Babeh Aldo, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Massa yang memadati depan Gedung Dewan tersebut merupakan gabungan dari Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kota Banjarmasin, LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, dan LSM Garda Taruna Nusantara (Gantara) Kalsel.

Ketua Pekat IB Kota Banjarmasin, H. Suriansyah selaku koordinator aksi, menyatakan bahwa langkah turun ke jalan ini diambil demi menjaga stabilitas dan keamanan di Bumi Banua. Menurutnya, jagat digital Kalsel belakangan ini memanas akibat unggahan Babeh Aldo di platform TikTok yang memicu polarisasi tajam di tengah masyarakat.

“Harapan kami Banua Kalimantan Selatan ini selalu kondusif dan aman. Tetapi setelah kehadiran konten kreator Babeh Aldo yang selalu memposting di akun TikTok miliknya, situasi agak meresahkan masyarakat Kalsel. Baik yang pro maupun kontra dengan narasi-narasinya, hingga menjadi opini liar,” ujar Suriansyah di sela-sela aksi, Kamis (13/7).

Keresahan publik ini berbuntut panjang hingga masuk ke ranah hukum. Saat ini, Babeh Aldo dilaporkan telah mengantongi dua laporan resmi di kepolisian terkait konten-kontennya yang dinilai menyinggung sentimen warga lokal dan berpotensi memicu kegaduhan horizontal.

Senada dengan Suriansyah, Ketua Gantara Kalsel, Heri Yanto, menegaskan bahwa gerakan ini murni untuk mengawal penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi politik kelompok mana pun.

“Proses hukum ini jangan sampai ada intervensi, baik dari Komisi III DPR RI ataupun intervensi dari kawan-kawan aktivis lainnya. Biarkan laporan ini berjalan sesuai prosedur kepolisian,” tegas pria yang akrab disapa Bang Anto tersebut.

Koalisi massa meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel bergerak taktis dan tidak mengulur waktu dalam mengusut perkara ini. Jika seluruh unsur pidana dan alat bukti telah terpenuhi secara sah, polisi diminta untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas.

H. Suriansyah secara gamblang meminta aparat penegak hukum segera melakukan penahanan demi membendung konflik yang lebih besar di masyarakat.

“Kalau memang sudah ada alat bukti yang cukup, kita meminta segera ditahan dan jangan ada lagi narasi-narasi yang membuat gaduh. Jangan sampai Kalimantan Selatan tidak kondusif, dan masyarakat berbenturan antara yang pro dan kontra. Itu yang kita harapkan (antisipasi),” pungkas Suriansyah.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UU ITE oleh Babeh Aldo dilaporkan masih terus bergulir dan didalami oleh penyidik Krimsus Polda Kalsel.(Lnk)

Bagikan: