
BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi menaikkan status perkara yang menyeret konten kreator Babeh Aldo dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Menanggapi perkembangan ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalsel mendesak Unit Siber Cyber Crime untuk segera menetapkan status tersangka jika unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Desakan tersebut disuarakan langsung oleh Ketua LSM KAKI Kalsel, H. Akhmad Husaini (yang akrab disapa Usai Kaki), di sela-sela aksi damai di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan.
“Kami mengharapkan kepada Ditreskrimsus, khususnya Unit Cyber Crime, menetapkan tersangka ke konten kreator Babeh Aldo kalau memenuhi unsur tindak pidana. Hukum harus ditegakkan siapapun orangnya,” tegas Akhmad Husaini kepada wartawan, Kamis (13/7/26).
Husaini menjelaskan bahwa kasus ini bergulir berdasarkan dua laporan resmi yang dilayangkan oleh warga bernama Ari Widodo dan Riski Amalia. Ia menggarisbawahi bahwa langkah hukum ini sama sekali tidak mencerminkan adanya keretakan atau permusuhan di antara sesama rekan aktivis.
Menurutnya, persoalan ini murni menyangkut pelanggaran hak personal yang masuk dalam ranah pidana umum.
“Artinya di sini kita tidak ada permusuhan dengan rekan-rekan aktivis. Tapi kalau sudah menyentuh hak personal atau hak privasi, tentu ada pelapor yang dirugikan dan termasuk dalam delik pidana umum. Itu salah satunya, dan kita hormati proses hukum,” jelas Husaini.
Meskipun mendesak ketegasan aparat, Husaini menyatakan pihaknya tetap menghormati institusi kepolisian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam mengawal kasus ini.
Hal lain yang soroti tajam oleh LSM KAKI Kalsel adalah munculnya klaim sepihak yang berlindung di balik profesi wartawan setelah kasus ini mencuat ke permukaan. Husaini menyayangkan adanya oknum yang mendadak mengaku sebagai jurnalis demi menghindari jerat hukum.
Ia mengingatkan bahwa esensi jurnalistik memiliki koridor ketat yang diatur oleh kode etik, formula 5W+1H, serta kewajiban melakukan check and balance (verifikasi).
“Kalau seorang jurnalis mau mengadakan sesi wawancara, harus mengenalkan dirinya, ‘Kami dari media ini’ misalnya. Dan kalau narasumber minta jangan disebutkan namanya dalam pemberitaan, kita harus mematuhinya,” urai Husaini memaparkan standar kerja pers yang profesional.
Husaini secara terbuka mengecam tindakan berlindung di balik status wartawan ini sebagai upaya mendegradasi profesi mulia pers. Ia meyakini Dewan Pers tidak akan tinggal diam melihat fenomena tersebut.
“Kami merasa ini terkesan rendah banget sebagai jurnalistik. Kalau ada laporan perkara hukum lalu mengaku sebagai seorang jurnalis, Dewan Pers sendiri tidak mungkin mengamini karena itu bukan produk jurnalistik,” pungkasnya secara retoris.
Di akhir pernyataannya, KAKI Kalsel kembali menitipkan pesan kuat agar Ditreskrimsus Polda Kalsel bekerja tanpa intervensi. “Hukum harus ditegakkan, tidak pandang bulu siapapun pelakunya,” tutup Husaini.(Lnk)










