TABALONGLENTERAKALIMANTAN.NET Hanya butuh waktu beberapa jam bagi jajaran Satreskrim Polres Tabalong untuk menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. RTF (27), seorang residivis asal Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tak berkutik saat diringkus tim gabungan di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, beberapa jam setelah menggasak sebuah skuter matik di halaman masjid.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, mengonfirmasi penangkapan kilat tersebut. Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Senin (22/6/2026) sore di halaman sebuah masjid di Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

“Pelaku berhasil diamankan pada malam harinya di Jalan Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar IPTU Heri Siswoyo saat memberikan keterangan resmi.

Aksi pencurian ini bermula dari kelalaian korban, FAH (33), warga setempat. Sore itu, korban bergegas memarkirkan skuter matik warna merah miliknya untuk menunaikan salat berjamaah. Karena terburu-buru mengejar rakaat salat, FAH ceroboh dan meninggalkan kunci kontak sepeda motornya di dalam boks (dasbor) sebelah kiri kendaraan.

Celah kelengahan ini dimanfaatkan dengan cepat oleh RTF. Usai salat, korban terkejut mendapati kendaraannya telah raib. Korban langsung memeriksa rekaman CCTV masjid dan melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 8 juta dan langsung melapor ke Polres Tabalong.

Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin AKP Danang Eko Prasetyo langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Barito Timur, pengejaran langsung mengarah ke wilayah Kalimantan Tengah.

Strategi taktis ini membuahkan hasil manis sebelum berganti hari. RTF berhasil dikepung dan diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku langsung mengakui perbuatannya dan diketahui statusnya sebagai residivis kambuhan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • 1 unit skuter matik warna merah milik korban.

  • 1 lembar STNK asli.

  • 1 buku BPKB kendaraan.

Merespons keberhasilan anggotanya, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja cepat tim gabungan di lapangan yang berhasil meredam potensi pelarian pelaku lebih jauh ke luar pulau.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus kilat ini merupakan bentuk komitmen nyata Polres Tabalong dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kriminal bahwa tidak ada ruang aman bagi tindak pidana di wilayah hukum mereka.(*)

Bagikan: