TABALONG – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Kelalaian kecil berujung nestapa dialami IW (44), seorang pedagang di Kelurahan Mabuun. Hanya dalam hitungan menit ditinggal bongkar muat barang, sepeda motor matik miliknya raib digondol pencuri. Pelakunya ternyata seorang remaja asal Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, yang kini harus berhadapan dengan hukum.

Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, di bawah komando AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., berhasil meringkus terduga pelaku berinisial MZ (19) pada Sabtu (28/02/2026) sore. Penangkapan ini mengakhiri pelarian MZ setelah dua bulan buron sejak aksi pencurian tersebut dilaporkan.

Peristiwa bermula pada Selasa (23/12/2025) siang. Saat itu, korban IW datang ke warung makannya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, untuk mengantar bahan dagangan. Karena merasa hanya sebentar, IW memarkirkan skutik putihnya dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel di motor.

“Korban masuk ke dalam warung untuk menurunkan barang. Namun, saat kembali ke depan beberapa menit kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempatnya,” ujar pihak kepolisian mengutip laporan korban.

Akibat kejadian tersebut, IW mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7,5 juta. Merasa keberatannya, ia segera melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Tabalong.

Penyelidikan intensif yang dilakukan tim Satreskrim membuahkan hasil di penghujung Februari 2026. Polisi berhasil melacak keberadaan MZ di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung. Tanpa perlawanan berarti, pemuda 19 tahun itu diciduk petugas.

Dalam proses interogasi, MZ tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
◾1 unit skuter matik warna putih (hasil curian).
◾1 buah BPKB asli.
◾1 lembar STNK.

Atas perbuatannya, MZ kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUH Pidana Nasional, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi warga untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor, meski hanya ditinggal dalam waktu singkat di depan properti pribadi.

Bagikan: