PURUK CAHU LENTERAKALIMANTAN.NET

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya mengambil langkah progresif dengan mendatangi langsung pasien yang sedang terbaring sakit di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puruk Cahu pada Rabu, 3 Juni 2026. Langkah jemput bola ini dilakukan untuk melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) guna memastikan hak administratif warga yang terhambat mobilitasnya tetap terpenuhi secara instan.

Proses perekaman data yang meliputi pengambilan foto, pemindaian sidik jari, hingga verifikasi data pribadi dilakukan oleh tim petugas langsung di ranjang pasien. Dibekali peralatan lengkap, petugas bergerak dari kamar ke kamar dengan ekstra hati-hati guna menjaga kenyamanan dan kondisi medis pasien yang sedang dirawat. Seluruh tahapan dipastikan berjalan aman, terstandarisasi, serta mengedepankan etika pelayanan yang humanis.

Langkah ini menjadi krusial mengingat kedudukan KTP-el bukan sekadar identitas di atas kertas. Dokumen ini merupakan kunci utama bagi pasien untuk mengakses jaminan layanan kesehatan tambahan, urusan perbankan, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan lainnya yang sering kali mendesak di kala sakit. Atas aksi responsif ini, keluarga pasien menyambut positif karena sangat meringankan beban mereka yang tidak mungkin membawa pasien keluar dari rumah sakit hanya untuk mengurus dokumen publik.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Murung Raya, Gema Topandas Tidja, menegaskan bahwa inovasi ini didasari oleh prinsip kemudahan, kecepatan, dan aksesibilitas bagi kelompok rentan yang kesulitan menjangkau kantor pelayanan operasional.

“Kami menyadari tidak semua masyarakat dapat datang ke kantor pelayanan, terutama yang sedang sakit atau memiliki keterbatasan gerak. Melalui jemput bola, kami menjamin hak mereka memiliki dokumen kependudukan tetap terpenuhi,” ujar Gema saat dikonfirmasi mengenai aksi tersebut.

Tidak berhenti di koridor rumah sakit, Disdukcapil Murung Raya juga menyatakan komitmennya untuk memperluas jangkauan operasional serupa ke titik-titik krusial lainnya, seperti panti jompo, panti asuhan, hingga kawasan pemukiman yang masuk kategori daerah terpencil.

“Kami akan terus mengembangkan pelayanan inklusif yang humanis, sederhana, dan fokus pada kebutuhan masyarakat,” tegas Gema Topandas Tidja.

Melalui terobosan taktis ini, otoritas daerah menargetkan eliminasi total terhadap kasus warga yang kehilangan atau terhambat hak publiknya hanya karena kendala fisik dalam kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.

Gema Topandas Tidja
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Murung Raya
_Pelayanan Inklusif, Administrasi Terpenuhi, Warga Berdaulat._

Suara Akar Rumput

Bagikan: