BANJARBARU LENTERAKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperkuat perlindungan data kependudukan dengan meningkatkan kompetensi aparatur di bidang keamanan informasi. Langkah tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) sebagai persiapan menghadapi audit Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) ISO/IEC 27001.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kalsel dalam memastikan pengelolaan data kependudukan tidak hanya cepat dan akurat, tetapi juga memenuhi standar keamanan informasi nasional maupun internasional.

Kepala Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Dewi Fuziarti, menegaskan bahwa perlindungan data masyarakat menjadi aspek penting dalam pelayanan administrasi kependudukan di era digital.

“Bimbingan teknis ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota menghadapi audit internal maupun audit eksternal Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO/IEC 27001. Dengan pemahaman yang sama, kita ingin memastikan seluruh daerah mampu menerapkan standar keamanan informasi secara optimal,” ujarnya di Banjarbaru, Senin (27/7/2026).

Bimtek PIAK dilaksanakan selama dua hari, pada 22–23 Juli 2026, di Aula Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. Subagio, yang mewakili Kepala Disdukcapil, serta diikuti pejabat dan aparatur dari seluruh Disdukcapil kabupaten/kota yang bertanggung jawab terhadap implementasi SMKI.

Selama pelaksanaan kegiatan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek strategis pengelolaan keamanan informasi administrasi kependudukan. Materi yang diberikan meliputi Kebijakan Nasional Keamanan Informasi Adminduk, implementasi Permendagri Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan, manajemen aset informasi, hingga penerapan standar SNI ISO/IEC 27001:2022.

Selain itu, peserta juga mempelajari manajemen risiko keamanan informasi dalam pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), pengelolaan hak akses akun pengguna SIAK, penanganan insiden keamanan informasi, serta penyusunan rencana tindak lanjut implementasi SMKI di masing-masing daerah.

Dewi menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola data kependudukan yang aman, profesional, dan terpercaya. Karena itu, hasil dari bimbingan teknis diharapkan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan oleh seluruh peserta di lingkungan kerjanya.

“Keamanan informasi merupakan tanggung jawab bersama. Melalui peningkatan kompetensi aparatur dan penerapan standar keamanan informasi yang konsisten, kami berharap seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan data kependudukan serta memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin profesional, aman, dan terpercaya,” pungkasnya.

Melalui penguatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Disdukcapil Kalimantan Selatan menargetkan terciptanya tata kelola data kependudukan yang lebih andal dan terlindungi, sekaligus mendukung pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat Banua(mckalsel/lnk).

Bagikan: