
Murung Raya, LENTERAKALIMANTAN.NET
Rabu 27 Mei 2026– Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E., menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Murung Raya harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan transparansi penuh. Ia menilai, kekayaan alam yang melimpah tidak akan bermakna jika manfaatnya tidak sampai kepada masyarakat luas.
“Yang kita butuhkan bukan hanya investasi, tetapi investasi yang berpihak pada rakyat. Hasil alam ini milik bersama, dan harus dikelola untuk kesejahteraan bersama,” tegas H. Barlin.
Ia menyoroti kewajiban hukum perusahaan yang beroperasi di daerah. Menurutnya, kewajiban alokasi 30% untuk kepentingan daerah merujuk pada *Pasal 128 dan Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*. Kedua pasal tersebut menjadi dasar bagi Dana Ketahanan Pangan dan Dana Pembangunan Daerah, serta dijabarkan lebih lanjut dalam aturan turunannya.
“Kewajiban ini bukan permintaan, melainkan amanat undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia. Konsistensi dan keterbukaan dalam pelaksanaannya adalah kunci agar publik bisa ikut mengawasi dan memastikan tidak ada kebocoran,” ujarnya.
H. Barlin juga membuka ruang bagi pihak media dan publik untuk mendapatkan data pasal yang akurat. Ia menyatakan DPRD siap menyediakan informasi resmi agar pemberitaan mengenai kewajiban perusahaan tetap faktual dan tidak menimbulkan salah tafsir.
Di akhir pernyataannya, ia berharap penegakan aturan ini dapat meningkatkan kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan Murung Raya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sumber daya alam yang bersih dan akuntabel.











