MURUNG RAYA — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menegaskan pentingnya kedisiplinan eksekutif dalam menjalankan tiga tahapan strategis pembangunan infrastruktur di wilayah Bumi Tana Malai Tolung Lingu. Langkah ini dinilai mutlak guna mencegah proyek mangkrak serta memastikan efektivitas alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Komisi II DPRD Murung Raya, H. Barlin, S.E., menyatakan bahwa akselerasi pembangunan daerah wajib berakar pada perencanaan yang sistematis serta kepatuhan penuh terhadap batas pagu anggaran yang telah ditetapkan. Menurutnya, tata kelola infrastruktur tidak boleh dijalankan secara serampangan.
“Pembangunan yang dilakukan secara bertahap itu sangat tergantung pada pagu anggaran. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dijalankan dengan disiplin agar hasilnya tepat guna, efisien, dan memiliki daya guna jangka panjang bagi masyarakat,” tegas Barlin saat memberikan keterangan saat ditemui dirumahnya, Senin (20/7)
Guna menjamin mutu dan keberlanjutan proyek fisik di Murung Raya, Barlin merinci tiga kriteria baku yang kini diterapkan Komisi II DPRD dalam fungsi pengawasannya:
-
Perencanaan dan Penyelarasan Dokumen
Fase awal yang memetakan skala prioritas kebutuhan masyarakat dengan merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tahap ini menuntut sinergi antara eksekutif, legislatif, dan warga agar program tidak melenceng dari kebutuhan riil di lapangan.
-
Survei Teknis, Desain, dan Penetapan Lokasi
Proses kaji kelayakan teknis yang mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta pemetaan tata ruang. Tahapan ini berfungsi mengunci posisi geografis proyek agar tidak terjadi tumpang-tindih sektoral dan berwawasan lingkungan.
-
Pelaksanaan Fisik dan Pengawasan Lapangan
Fase konstruksi fisik di mana pengawasan diperketat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta keterlibatan publik. Pengawasan ketat ini bertujuan menjaga spesifikasi mutu pekerjaan sesuai kontrak, tepat waktu, dan tepat anggaran.
Barlin menambahkan, ketersediaan dan besaran pagu anggaran—baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten—menjadi variabel utama yang menentukan kecepatan realisasi fisik di lapangan. Mata rantai perencanaan hingga penganggaran disebutnya saling mengunci.
“Jika perencanaan matang, desain jelas, dan pagu anggaran tersedia, maka proses pelaksanaan akan berjalan optimal. Namun jika salah satu unsur belum siap, maka dipastikan pembangunan akan mengalami penundaan,” kata Barlin.
Sebagai bentuk transparansi, Komisi II DPRD berkomitmen mengawal ketat alokasi anggaran daerah mulai dari proses pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), pemantauan progres pengerjaan di lapangan, hingga tahap evaluasi akhir.
Langkah pengetatan tata kelola ini diharapkan mampu mendorong pemerataan kualitas infrastruktur secara adil, tidak hanya berpusat di kawasan perkotaan Murung Raya, tetapi juga menjangkau wilayah terpencil.
“Dengan tata kelola yang baik dan tahapan yang jelas, kita optimis pembangunan infrastruktur di Murung Raya dapat mengejar ketertinggalan dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya.












