MURUNG RAYA – LENTERAKALIMANTAN.NET-
Konflik agraria yang kerap menjadi bom waktu di daerah kini coba diredam sejak dini oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya. Melalui sosialisasi intensif bertema “Penanganan Perkara dan Sengketa Pertanahan” pada Rabu (08/07/2026), otoritas pertanahan setempat membeberkan strategi krusial bagi warga untuk melindungi hak atas tanah mereka dari ancaman tumpang tindih kepemilikan.
Kepala Seksi Penanganan Perkara dan Sengketa Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya, Harini Sri Rahayu, S.Tr., menegaskan bahwa benteng utama warga dalam menghadapi sengketa bertumpu pada tiga pilar legalitas yang tidak boleh ditawar.
“Penyelesaian sengketa pertanahan tidak bisa lepas dari tiga pilar utama, yaitu data yuridis, data fisik, dan administrasi pertanahan. Ketika ketiganya lengkap dan valid, maka setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Harini dalam pemaparannya.
Dalam forum tersebut, Harini menguraikan secara komprehensif alur penanganan perkara, mulai dari tahapan pengaduan, proses mediasi di hilir, hingga penyelesaian akhir berdasarkan kewenangan legal yang dimiliki Kantor Pertanahan. Pihaknya menggarisbawahi bahwa kepastian hukum hanya bisa mewujud jika masyarakat proaktif dan tertib mengurus dokumen properti mereka.
Langkah preventif yang mendesak dilakukan warga saat ini adalah:
-
Segera melengkapi sertipikat tanah.
-
Menjaga dengan ketat bukti kepemilikan fisik.
-
Memverifikasi ulang batas-batas bidang tanah secara berkala.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi ke Kantor Pertanahan jika menemukan potensi persoalan seperti tumpang tindih kepemilikan, sengketa batas, atau dokumen yang tidak lengkap. Penanganan sejak dini akan mencegah konflik yang lebih besar di kemudian hari,” tambah Harini memperingatkan.
Bukan sekadar edukasi, kegiatan ini membawa misi strategis untuk menekan angka konflik agraria di Murung Raya melalui tiga target utama:
-
Literasi Hukum: Memastikan masyarakat paham seutuhnya mengenai hak dan kewajiban sebagai pemegang hak atas tanah.
-
Akselerasi Kasus: Mempercepat penyelesaian perkara yang sedang berjalan melalui jalur mediasi formal.
-
Sistemik: Mewujudkan tertib administrasi pertanahan sebagai fondasi jangka panjang pembangunan daerah.
Otoritas pertanahan meyakini, ketika literasi hukum masyarakat matang, potensi konflik otomatis merosot. Dampak domino yang diincar adalah terciptanya iklim yang kondusif bagi investasi di sektor properti dan pertanian yang menjadi urat nadi Murung Raya.
“Kepastian hukum tanah adalah kunci. Jika masyarakat merasa aman dengan tanahnya, maka pembangunan, ekonomi, dan kesejahteraan akan berjalan lebih cepat,” pungkas Harini.











