MURUNG RAYA – LENTERAKALIMANTAN.NET-

Pemerintah Kabupaten Murung Raya memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan hajatan dan pesta pernikahan yang melibatkan massa di wilayahnya. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Sarwo Mintarjo, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memandang pengurusan izin keramaian sebagai formalitas administratif belaka, melainkan sebagai instrumen hukum demi keselamatan bersama.

Langkah ini diambil menyusul mulai tingginya tren agenda pesta perkawinan dan hajatan di tengah masyarakat setempat. Pemkab khawatir, keramaian tanpa persiapan matang berpotensi memicu kemacetan, perselisihan, hingga gangguan keamanan.

“Kebahagiaan satu keluarga adalah kebahagiaan kita semua. Mari kita jaga bersama agar setiap pesta berjalan aman, nyaman, tertib, dan penuh berkah. Dimulai dari hal paling dasar: taat aturan dan menghormati kearifan lokal,” ujar Sarwo Mintarjo, beberapa waktu lalu, Sabtu (4/7)

Sarwo menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan massa memiliki payung hukum yang jelas dan wajib dipatuhi. Aturan tersebut merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Izin Keramaian Umum.

Menurut dia, regulasi ini bukan dibuat untuk mempersulit warga yang ingin menggelar acara, melainkan sebagai bentuk perlindungan dan dasar koordinasi lintas sektor. Melalui dokumen izin, pelayanan publik seperti pengaturan lalu lintas, pengamanan, hingga kesiapsiagaan medis dapat berjalan optimal.

“Secara hukum, setiap kegiatan yang mengumpulkan massa wajib melapor dan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi. Dengan izin, pemerintah, aparat, dan penyelenggara bisa melakukan persiapan lebih matang,” jelasnya.

Bagi Pemkab Murung Raya, langkah preventif ini merupakan cerminan dari kecerdasan sosial. “Antisipasi bukan berarti pesimis. Antisipasi adalah bentuk kasih. Kasih kepada tamu, kepada tuan rumah, kepada anak cucu kita yang hadir. Kita ingin semua pulang dengan senyum dan kenangan indah, bukan dengan masalah,” tutur Sarwo.

Guna memastikan tradisi pesta di Bumi Murung Raya tetap berjalan harmonis tanpa menabrak koridor hukum, Pj Sekda menawarkan formula sinergi yang ia sebut sebagai “5 Pilar”. Kelima elemen ini diminta untuk berjalan beriringan dengan pembagian peran yang tegas:

  1. Pemerintah Desa: Berperan di garda terdepan untuk melakukan pendataan, pembinaan, serta memfasilitasi warga dalam pengurusan izin.

  2. Mantir Adat: Bertugas menjaga jalannya acara agar tetap selaras dengan norma, adat istiadat, dan nilai luhur kearifan lokal.

  3. Babinsa (TNI): Membantu pemetaan wilayah, pengamanan, dan menjaga kondusivitas lingkungan desa.

  4. Bhabinkamtibmas (Polri): Menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan kepolisian untuk menciptakan situasi aman.

  5. Masyarakat/Penyelenggara: Bertanggung jawab penuh atas kelancaran acara, taat administrasi, dan menghormati aturan yang berlaku.

Melalui kolaborasi ini, Pemkab berharap tidak ada lagi benturan antara hukum positif dan hukum adat di lapangan.

“Hukum memberi kepastian. Adat memberi jiwa. Aparat memberi rasa aman. Ketika ketiganya bersinergi, maka terciptalah pesta yang membahagiakan dan menenangkan,” ucap Sarwo penuh bijak.

Ia menutup imbauannya dengan mengingatkan pentingnya merawat tradisi secara beradab. “Pesta boleh meriah, tapi harus tertib. Ada izinnya sesuai UU, ada adatnya dijaga Mantir, ada aparatnya Babinsa-Bhabinkamtibmas yang mengawal. Itulah harmoni. Itulah wajah Murung Raya yang kita cintai bersama.”

Jurnalis: Suara akar rumput

Bagikan: