PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET –

Pemerintah Kabupaten dan DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah, resmi mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengumpulan sumbangan di wilayahnya. Langkah preventif ini diambil guna menutup celah penyalahgunaan dana publik berkedok aksi sosial kemanusiaan.

Melalui koordinasi intensif dari ruang kerja masing-masing, pihak eksekutif dan legislatif sepakat bahwa setiap aktivitas penggalangan uang maupun barang kini wajib tunduk pada regulasi yang berlapis. Kebijakan ini merujuk langsung pada perangkat hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Dengan payung hukum ini, setiap perorangan maupun kelompok yang menggalang dana wajib mengantongi izin resmi dan memiliki tujuan yang klir.

Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Tuti Marheni, S.E., menegaskan bahwa pengetatan ini bukan untuk membatasi kedermawanan sosial, melainkan untuk memastikan bantuan jatuh ke tangan yang tepat. Ke depan, pemerintah akan memprioritaskan izin penggalangan dana hanya untuk kondisi yang benar-benar darurat dan krusial.

“Bantuan diperbolehkan diberikan kepada warga dalam kondisi mendesak, seperti anak yatim, korban musibah, warga sakit yang membutuhkan biaya berobat, hingga penanganan bagi yang dalam kondisi sekarat sampai meninggal dunia. Bantuan juga dapat disalurkan untuk musafir yang memerlukan pertolongan serta kepentingan ibadah yang bersifat sosial kemasyarakatan,” ujar Tuti merinci klaster penerima manfaat yang legal.

Gayung bersambut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, menyatakan apresiasi mendalam atas komitmen parlemen. Sarwo menilai, keselarasan sikap antara eksekutif dan legislatif sangat krusial agar implementasi di lapangan tidak memicu dualisme tafsir atau kebingungan di tengah masyarakat.

Menurut Sarwo, transparansi mutlak menjadi panglima dalam tata kelola donasi publik saat ini. Ia menekankan bahwa akuntabilitas penyaluran bantuan—baik yang mengalir ke pemerintah, DPRD, maupun pihak dermawan lainnya—harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka ke publik.

“Penyaluran (bantuan) kepada pemerintah, DPRD, maupun pihak dermawan lainnya diperbolehkan, selama sesuai juknis (petunjuk teknis) yang berlaku,” tegas Sarwo Mintarjo.

Sebagai benteng pertahanan terakhir dari potensi fraud (penipuan), duet pembuat kebijakan di Murung Raya ini meminta masyarakat untuk tidak abai dan lebih skeptis saat disodori proposal penggalangan dana. Masyarakat diminta melatih diri untuk memeriksa keabsahan dokumen sebelum merogoh kocek.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa setiap proposal dengan teliti sebelum memberikan bantuan. Langkah ini dinilai penting agar dana yang terkumpul benar-benar sampai kepada penerima yang membutuhkan,” tutup Sarwo dan Tuti senada.

Reporter: Suara akar rumput

Bagikan: