
MURUNG RAYA — LenteraKalimantan.net-
Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Murung Raya bergerak cepat memperketat ruang gerak maladministrasi pertanahan. Pada Senin, 14 Juli 2026, Tim Pembina dan Pengawas Kantah Murung Raya menggelar inspeksi mendadak sekaligus pembinaan berkala terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kecamatan Murung. Langkah ini diambil sebagai strategi taktis memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.
Pemeriksaan intensif kali ini menyasar Kantor PPAT Noor Aini, S.H., M.Kn. Agenda penertiban ini bergerak legal berdasarkan Surat Tugas Nomor 120/ST-62.12.HP.01/VII/2026 yang diterbitkan tertanggal 13 Juli 2026, serta diperkuat oleh SK Kepala Kantor Pertanahan Nomor 63/SK-62.12.UP.02/VII/2026 tentang Pembentukan Tim Pembina dan Pengawas PPAT.
Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Mario Bramanda G., S.H., tim yang beranggotakan jajaran pejabat serta staf teknis kompeten ini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPAT. Fokus utama pengawasan tertuju pada kepatuhan prosedur pembuatan akta, minimalisasi kesalahan administrasi, hingga penguatan akuntabilitas demi mendongkrak kepercayaan publik.
“PPAT adalah mitra strategis negara dalam memberikan kepastian hukum. Pembinaan berkala ini wajib dilakukan agar layanan pertanahan semakin transparan, cepat, dan dipercaya publik,” ujar perwakilan tim pembina Kantah Murung Raya di sela-sela evaluasi.
Langkah tegas jajaran agraria ini mendapat respons positif dari parlemen lokal. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Murung Raya, Sutrisno, S.T., menilai pengetatan pengawasan ini sebagai kebutuhan yang mendesak untuk menutup celah penyimpangan hukum dan melindungi hak-hak dasar masyarakat atas kepemilikan tanah.
Sutrisno menegaskan bahwa tertib administrasi di tingkat PPAT adalah hulu dari iklim investasi yang sehat di daerah. Dia meminta agar agenda pembinaan ini tidak mandek sebagai rutinitas di atas kertas.
“Pembinaan dan pengawasan PPAT bukan sekadar formalitas. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas tanah. Kalau administrasinya tertib dan profesional, maka kepastian hukum terjamin. Dampaknya juga langsung ke iklim investasi dan pembangunan di Murung Raya,” tegas Sutrisno.
Lebih lanjut, legislator Murung Raya ini mendorong agar Kantah tidak tebang pilih. Pengawasan berkala harus diperluas secara merata ke seluruh PPAT yang tersebar di pelosok kecamatan, bukan hanya berpusat di wilayah perkotaan.
Melalui momentum penertiban ini, Kantor Pertanahan Murung Raya kembali menegaskan komitmennya untuk memposisikan PPAT sebagai ujung tombak pelayanan yang bersih.
Sinergi yang diperketat melalui pengawasan berlapis dan berkelanjutan ini diharapkan mampu memotong birokrasi yang koruptif, melahirkan tata kelola pertanahan yang akuntabel, serta menjadi katalisator utama dalam mempercepat terwujudnya visi Kabupaten Murung Raya yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera.










