TANJUNGLENTERAKALIMANTAN.NET

Pelarian WE (37), pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan seorang anak berusia 5 tahun di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, berakhir cepat. Kurang dari 1×24 jam setelah melancarkan aksi brutalnya, pria yang diduga mengalami gangguan jiwa ini akhirnya menyerahkan diri kepada warga dan aparat kepolisian pada Selasa, 26 Mei 2026.

Tragedi berdarah yang mengguncang warga Tabalong ini terjadi pada Senin pagi, 25 Mei 2026. Menggunakan senjata tajam jenis parang, pelaku menyerang satu keluarga secara membabi buta. Selain merenggut nyawa balita laki-laki berumur 5 tahun, aksi membabi buta pelaku juga menyebabkan dua warga lainnya mengalami luka bacok serius.

Setelah sempat kabur ke dalam hutan usai kejadian, ruang gerak WE langsung menyempit akibat kepungan tim gabungan. Pelaku akhirnya menyerahkan diri saat berpapasan dengan warga yang ikut melakukan penyisiran di jalan Desa Dambung Raya.

Begitu mendapat laporan, personel gabungan dari Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., didampingi Kapolsek Bintang Ara IPTU Hartanto, langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Bintang Ara guna menghindari amuk massa.

Aksi penganiayaan ini menyisakan trauma mendalam. Berdasarkan data kepolisian, dua korban selamat kini harus menjalani perawatan intensif akibat luka sabetan senjata tajam:

  • BER (50): Mengalami luka bacok parah di bagian kepala dan harus menerima sekitar 30 jahitan.

  • NOR (36): Ibu dari anak yang tewas. Ia mengalami luka robek di tangan kanan karena dengan berani mencoba merebut parang dari genggaman pelaku demi menyelamatkan buah hatinya.

Hingga saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Tabalong masih mendalami motif di balik aksi keji tersebut. Pemeriksaan terhadap pelaku berjalan lambat karena kondisi kejiwaannya yang tidak stabil. Berdasarkan informasi sementara, pelaku disinyalir kuat mengidap gangguan jiwa, sehingga keterangannya belum bisa diambil secara maksimal.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., membenarkan bahwa kepolisian bergerak cepat sesaat setelah menerima laporan insiden tersebut.

“Kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan setelah menyerahkan diri kepada warga yang turut membantu melakukan pencarian. Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses penyelidikan serta pendalaman masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tabalong,” ujar IPTU Heri Siswoyo.

Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi tinggi kepada warga Dambung Raya yang dinilai sangat kooperatif dan mampu menahan diri selama proses pengejaran.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama proses pencarian pelaku berlangsung,” tambah Kasi Humas.

Polres Tabalong mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan sepenuhnya mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.

sumber: humrestab

editor: tim

Bagikan: