BANJARBARU LENTERAKKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama pemerintah kabupaten dan kota menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin mengatakan penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ia menjelaskan laporan yang telah disampaikan akan diperiksa dalam kurun waktu sekitar 60 hari.

“Kita bersama-sama telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah. Nanti akan diperiksa kurang lebih 60 hari atau sekitar dua bulan. Mudah-mudahan laporan kita rapi dan tidak ada kekurangan,” ujarnya di Banjarbaru.

Muhidin juga mengungkapkan masih terdapat beberapa daerah yang sebelumnya belum menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Ia berharap dalam proses pemeriksaan kali ini seluruh kekurangan tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kalau ada yang belum lengkap, mudah-mudahan dalam waktu pemeriksaan ini bisa dirapikan semuanya, termasuk yang terdahulu juga bisa diselesaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 14 laporan keuangan pemerintah daerah unaudited dari pemerintah daerah di Kalimantan Selatan.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah menerima 14 laporan LKPD unaudited. Sesuai mandat undang-undang keuangan negara, kami diberi waktu 60 hari sejak laporan diterima untuk menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan hasil pemeriksaan tersebut direncanakan akan disampaikan pada 26 Mei 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban BPK sebagai auditor eksternal.

Lebih lanjut, Andriyanto mengungkapkan saat ini terdapat sejumlah indikasi permasalahan yang masih bersifat sementara dan belum menjadi temuan final.

“Indikasi permasalahan yang kami sampaikan masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan lanjutan akan kami lakukan selama 20 hari mulai 5 April hingga 2 Mei,” tambahnya.

Ia mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti indikasi tersebut agar tidak memengaruhi opini BPK terhadap kewajaran laporan keuangan.

“Apabila tidak segera ditindaklanjuti, itu akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam memberikan opini, karena masih dalam tahun anggaran yang sama yakni 2025,” tegasnya.

Andriyanto juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik.

Melalui penyerahan LKPD tersebut diharapkan seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas laporan keuangan serta memperoleh opini terbaik dari BPK(mckalsel/lnk).

Bagikan: