PURUK CAHU – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura). Ia mendesak korporasi untuk menghentikan aktivitas operasional di atas lahan warga sebelum proses negosiasi rampung secara adil dan transparan.

Langkah ini diambil guna meminimalisir gesekan sosial yang kerap merugikan masyarakat pemilik lahan. Rejikinoor menegaskan bahwa keadilan bagi warga lokal harus menjadi prioritas utama sebelum mesin-mesin perusahaan mulai bekerja.

Anggota dewan dari partai berlambang Ka’bah ini menyatakan bahwa parlemen tidak akan tinggal diam jika terjadi kebuntuan komunikasi antara warga dan investor.

“Perusahaan harus melakukan negosiasi yang adil dan transparan dengan masyarakat pemilik tanah lahan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Rejikinoor saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Ia menambahkan bahwa DPRD siap pasang badan untuk memediasi jika terjadi konflik. “Kami akan selalu siap membantu dan memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang,” imbuhnya.

Selain urusan lahan, transparansi program Bina Desa atau Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi sorotan tajam. Rejikinoor meminta penyaluran bantuan—baik berupa uang tunai, sembako, maupun pembangunan infrastruktur—dilakukan secara terbuka dan langsung kepada sasaran tanpa melalui perantara yang rawan pemotongan.

Satu poin krusial yang ditegaskan kembali oleh Komisi I adalah implementasi kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD mengenai penyerapan tenaga kerja. Perusahaan diminta tidak menutup mata terhadap potensi putra daerah.

“Kami meminta agar pihak perusahaan lebih mengutamakan putra asli daerah Kabupaten Murung Raya dalam penerimaan karyawan,” tegas Rejikinoor.

Sesuai dengan kesepakatan yang ada, sistem proporsi 70/30% diharapkan menjadi harga mati. Artinya, 70 persen slot pekerja wajib diisi oleh warga lokal Murung Raya untuk menekan angka pengangguran di sekitar wilayah operasional tambang maupun perkebunan.(Lkng)

 

Bagikan: