PURUK CAHULENTERAKALIMANTAN.NET-

Harmonisasi antara penegakan hukum negara dan pelestarian hukum adat dinilai menjadi fondasi utama untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan dan berkarakter di Kabupaten Murung Raya. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Imanudin, menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum di daerah berjuluk Bumi Tana Malai Tolung Lingu tersebut tidak bisa hanya mengandalkan satu sistem hukum semata.

Menurut Imanudin, sinergi kedua sistem hukum sangat krusial dalam memperkuat implementasi Pancasila, khususnya Sila ke-4 tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

“Semua harus berjalan selaras. Berdasarkan hukum negara yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. Serta berdasarkan hukum adat yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Lembaga Adat Dayak dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Murung Raya,” kata Imanudin di Puruk Cahu, Kamis (27/8).

Ia menjelaskan bahwa hukum negara berfungsi memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi warga. Di sisi lain, hukum adat berperan menjaga nilai moral dan kearifan lokal masyarakat Dayak yang telah berakar selama ratusan tahun.

Melalui payung UU Pemerintahan Daerah, kata legislator yang membidangi tata kelola pemerintahan, demokrasi, dan penguatan kelembagaan adat ini, pemerintah daerah memiliki ruang konstitusional untuk mengintegrasikan nilai-nilai adat ke dalam kebijakan publik. Langkah ini dinilai penting agar arah pembangunan daerah tetap berpijak pada akar budaya lokal.

Imanudin mendorong agar setiap potensi konflik maupun penyusunan kebijakan daerah diselesaikan melalui musyawarah dan dialog inklusif.

“Kita tidak bisa hanya mengedepankan hukum formal tanpa melihat akar budaya masyarakat. Begitu juga sebaliknya, adat tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kuncinya adalah keseimbangan yang dilandasi hikmat kebijaksanaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pendekatan musyawarah terbukti efektif mencegah potensi konflik horizontal sekaligus memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat.

“Keadilan sejati lahir dari proses yang bijak. Bukan hanya memaksa, tapi mengajak. Bukan hanya menghukum, tapi juga membina. Itulah semangat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan,” tutur Imanudin.

(Muslim)