BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET
Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menjerat M. Aini alias Amat bin Murjani sebagai tersangka tunggal. Sebanyak 17 adegan diperagakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Tembus Mantuil RT 18 No. 1, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis, 25 Juni 2026.
Proses reka adegan yang dimulai sekira pukul 10.15 WITA tersebut berjalan lancar tanpa sanggahan dari pihak mana pun. Agenda krusial ini dikawal ketat oleh personel kepolisian serta disaksikan langsung oleh Penasihat Hukum tersangka dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, S.E, M.A, melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah vital untuk menguji validitas formil dalam proses penyidikan.
“Rekonstruksi 17 adegan ini untuk membuat terang peristiwa pidana. Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, tidak ada keberatan dari pihak manapun,” ujar AKP Joko Sulistiyo Sriyono setelah kegiatan rampung pada pukul 11.30 WITA.
Penyusunan reka adegan didasarkan sepenuhnya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sepanjang jalannya rekonstruksi, baik tersangka maupun perwakilan keluarga korban menerima seluruh adegan yang diperagakan, memastikan tidak ada diskrepansi antara pengakuan dalam berita acara dengan visualisasi di lapangan.
Pasca-rekonstruksi ini, penyidik Polsek Banjarmasin Selatan fokus merampungkan berkas perkara. Kasus ini dipastikan akan segera memasuki babak baru di meja hijau. Saat ini, berkas masih dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Menutup jalannya proses hukum terbuka ini, pihak Korps Bhayangkara turut memberikan imbauan sosial kepada publik. Polri meminta masyarakat luas untuk bijak bersosial media dengan tidak menyebarluaskan dokumentasi atau foto yang memuat unsur kekerasan dari TKP, demi menjaga etika, kepatutan, dan psikologis keluarga yang ditinggalkan.












