
PALANGKA RAYA – LENTERAKKALIMANTAN.NET
14 Maret 2026, Gelombang keresahan melanda masyarakat penambang tradisional di Kalimantan Tengah. Aliansi Penambang Rakyat (APERA) Kalteng resmi mengeluarkan rekomendasi keras yang ditujukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tekanan terhadap mata pencaharian warga lokal yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat.
Poin krusial dalam tuntutan tersebut adalah desakan untuk segera mencabut Surat Edaran Polda tertanggal 20 Februari 2025. Menurut APERA, kebijakan tersebut secara langsung telah melumpuhkan aktivitas ekonomi dan berdampak sistemik pada kehidupan sosial masyarakat penambang.
“Surat Edaran tersebut harus dicabut karena berdampak pada aktivitas kehidupan masyarakat penambang rakyat,” tulis pernyataan resmi APERA yang dikutip melalui kanal informasi Halena J. Kunum. Kebijakan ini dinilai menjadi instrumen yang membatasi ruang gerak penambang kecil di lapangan.
Menyikapi fenomena penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, APERA mengumumkan langkah konkret dengan membuka posko pendampingan hukum. Fasilitas ini ditujukan bagi para pelaku tambang rakyat yang mengalami tindakan kriminalisasi saat mencari nafkah.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak sipil para penambang tetap terlindungi di tengah ketidakpastian regulasi. APERA berkomitmen memberikan bantuan hukum bagi mereka yang terjebak dalam pusaran kasus hukum akibat aktivitas pertambangan rakyat.
Sebagai bentuk pengawalan aspirasi, APERA menyerukan konsolidasi besar-besaran. Seluruh lapisan masyarakat pelaku tambang rakyat diundang untuk bergerak bersama pada 30 Maret 2026.
Massa direncanakan akan mengawal langsung penyerahan hasil rekomendasi ini kepada pihak pemerintah dan instansi terkait. Gerakan ini bertujuan untuk menuntut solusi permanen atas legalitas dan perlindungan kerja bagi penambang lokal.
Bagi masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut atau ingin bergabung dalam gerakan aspirasi ini, APERA menyediakan layanan komunikasi melalui kontak WhatsApp resmi yang telah disediakan oleh pengurus aliansi.(Lkng)










