BANJARBARULENTERAKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya merombak pola kerja Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang selama ini dinilai masih bersifat administratif. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, Pemprov Kalsel ingin memastikan dana CSR tidak sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan menjadi ujung tombak pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak bisa lagi bertumpu pada kas pemerintah semata. Sinergi dengan dunia usaha, menurutnya, menjadi kunci untuk menambal celah pembangunan yang tak terjangkau oleh APBD.

“Jalinan sinergi ini harus kita pertajam melalui program TJSLP. Setiap perusahaan yang lahir, tumbuh, dan beroperasi di Kalimantan Selatan adalah bagian dari keluarga besar banua ini. Kewajiban TJSLP adalah wujud nyata komitmen mereka terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Syarifuddin dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Raperda TJSLP di Kantor Bappeda Kalsel, Banjarbaru, Senin (27/4/2026).

Syarifuddin menambahkan, revisi regulasi ini menjadi agenda prioritas pemerintah. Ia ingin menciptakan aturan yang lebih inklusif, transparan, dan akuntabel agar perusahaan tidak hanya mengejar profit, tetapi juga berperan aktif sebagai pahlawan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bappeda Provinsi Kalsel, Suprapti Tri Astuti, menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam revisi Perda ini adalah integrasi teknologi dalam pengelolaan dana sosial perusahaan. Pihaknya memperkenalkan platform E-Optima TJSLP, sebuah sistem berbasis spasial yang memungkinkan perencanaan, pemantauan, hingga pelaporan program CSR dilakukan secara online dan real-time.

“Kami ingin memasukkan teknis penggelontoran dana CSR lewat aplikasi E-Optima. Sistem ini dirancang untuk memperkuat kolaborasi dan transparansi data, sehingga bantuan perusahaan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran,” ungkap Suprapti.

Selain digitalisasi, Bappeda juga merancang pembentukan Forum TJSLP yang melibatkan 13 kabupaten/kota. Forum ini diharapkan menjadi wadah koordinasi untuk menangani berbagai program pembangunan di daerah yang belum terakomodasi dalam APBD provinsi.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menyatakan dukungannya terhadap langkah eksekutif tersebut. Menurutnya, revisi ini adalah upaya pertama untuk menyempurnakan regulasi yang sudah berusia lebih dari satu dekade.

“Ini perubahan pertama terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkolaborasi. Kita ingin regulasi ini kuat, implementatif, dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Supian HK yang hadir bersama Pansus II DPRD Kalsel.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, hingga pelaku usaha dari sektor pertambangan, perkebunan, dan industri lainnya. Proses harmonisasi ini diharapkan segera melahirkan payung hukum yang lebih tegas dalam mengarahkan kontribusi dunia usaha demi percepatan pembangunan Kalimantan Selatan.(Adpim/lnk)

Bagikan: