BANJARBARU LENTERAKKALIMANTAN.NET

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bappeda Kalimantan Selatan mempercepat revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) guna memperkuat kontribusi dunia usaha dalam pembangunan daerah.

Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti, menegaskan revisi ini bertujuan menyelaraskan regulasi dengan dinamika pembangunan sekaligus mengintegrasikan program TJSLP dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan target Sustainable Development Goals.

“Tujuan utama revisi ini adalah memastikan program TJSLP lebih tepat sasaran, terintegrasi, dan berkontribusi langsung terhadap pencapaian SDGs,” ujarnya di Banjarbaru, Senin (27/4/2026).

Ia menyebut, TJSLP memiliki peran strategis sebagai instrumen akselerasi pembangunan, bahkan berpotensi menjadi “mesin kedua” selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Saat ini, proses revisi Perda telah memasuki tahap harmonisasi bersama legislatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan implementatif, akuntabel, dan mampu mendorong iklim investasi yang sehat.

Dalam penyusunannya, Bappeda melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kementerian, pemerintah provinsi lain melalui studi banding, serta pemerintah kabupaten/kota. Salah satu konsep yang disiapkan adalah pembagian wilayah pelaksanaan TJSLP berbasis klaster.

“Terdapat tiga klaster utama, yaitu Saijaan Bersujud, Banua Anam, dan Banjarbakula, agar distribusi program lebih merata,” jelasnya.

Selain penguatan regulasi, Pemprov Kalsel juga mendorong transformasi Forum TJSLP menjadi lebih efektif sebagai penghubung antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Untuk mendukung tata kelola modern, dikembangkan pula aplikasi digital E-Optima TJSLP yang dilengkapi katalog kebutuhan berbasis spasial, serta sistem monitoring dan pelaporan secara real-time.

“Aplikasi ini memudahkan perusahaan mengakses program prioritas daerah sekaligus memastikan transparansi pelaporan,” tambahnya.

Bappeda menargetkan revisi Perda TJSLP dapat disahkan pada 2026, sehingga implementasi program oleh perusahaan bisa dimulai pada 2027.

Dengan penguatan regulasi, dukungan teknologi, dan kolaborasi multipihak, TJSLP diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kalimantan Selatan secara berkelanjutan(mckalsel/lnk).

Bagikan: