
KALSEL LENTERAKKALIMANTAN.NET
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bappeda Kalimantan Selatan mematangkan revisi Peraturan Daerah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) guna memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. Pembahasan dilakukan dalam rapat penyusunan Raperda di Ruang Halid Maksum, Senin (27/4/2026).
Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin, menegaskan pembangunan daerah tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
“Sinergi ini harus kita pertajam melalui program TJSLP yang menjadi ujung tombak dalam mendukung RPJMD dan SDGs di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Ia menekankan, TJSLP tidak lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi harus menjadi instrumen strategis dalam percepatan pembangunan dan pelestarian lingkungan.
“Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 menjadi prioritas agar regulasi lebih inklusif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyebut revisi ini penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi terkini, termasuk tantangan fiskal dan dinamika geopolitik.
“Kami mengajak dunia usaha untuk memperkuat kolaborasi agar pembangunan tetap berjalan dan kontribusi CSR lebih tepat sasaran,” katanya.
Ia juga mengapresiasi peran perusahaan dalam pembangunan daerah dan penyerapan tenaga kerja, serta menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif.
Di sisi lain, Kepala Bappeda Kalsel, Suprapti Tri Astuti, menjelaskan revisi Perda bertujuan menyelaraskan program TJSLP dengan kebutuhan pembangunan serta kebijakan nasional.
“Program TJSLP harus terintegrasi dengan RKPD dan mendukung pencapaian SDGs,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses revisi kini memasuki tahap harmonisasi bersama legislatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Selain penguatan regulasi, Pemprov Kalsel juga mengembangkan inovasi digital melalui aplikasi E-Optima TJSLP yang dilengkapi katalog kebutuhan berbasis spasial.
“Dengan sistem ini, program perusahaan bisa lebih terarah, merata, dan tepat sasaran,” tambahnya.
Rapat turut dihadiri unsur legislatif seperti Agus Mulia Husin dan Firman Yusi, serta perwakilan dunia usaha.
Melalui revisi Perda ini, diharapkan tercipta keselarasan kebijakan antara pemerintah, DPRD, dan sektor swasta, sehingga program TJSLP mampu memberikan dampak maksimal bagi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan(mckalsel/lnk).











