PURUK CAHULENTERAKALIMANTAN.NET
Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Johansyah, S.E., M.I.P., mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya berhenti pada seremoni penerbitan regulasi, tetapi berani menjamin konsistensi pengawasan di lapangan. Hal ini merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Murung Raya Nomor 100.3.4/467/2025 yang mengatur pengendalian harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax di tingkat pengecer.

Dalam aturan teranyar tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp12.000 per liter untuk Pertamax dan Rp15.200 per liter untuk Pertalite khusus di wilayah Kota Puruk Cahu. Langkah ini diambil sebagai respons atas fluktuasi distribusi yang kerap memicu lonjakan harga liar di masyarakat.

Johansyah menilai intervensi pemerintah melalui penetapan HET adalah instrumen krusial untuk menertibkan tata niaga BBM yang selama ini rawan spekulasi.

“Kehadiran HET yang jelas memberi kepastian hukum bagi pedagang dan perlindungan bagi warga. Ini bentuk kehadiran negara di tingkat paling dekat dengan masyarakat,” ujar Johansyah pada Minggu, 10 Mei 2026.

Legislator tersebut memperingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, SE ini berisiko menjadi macan kertas. Ia mendorong sinergi antara Dinas Perdagangan, aparat penegak hukum, Hiswana Migas, hingga pengelola SPBU/APMS untuk memastikan pasokan tidak tersumbat. Fokus utama adalah memutus rantai spekulan yang sering menyebabkan kelangkaan BBM hingga ke pelosok desa.

Selain pengawasan formal, Johansyah menyoroti pentingnya keterlibatan warga. Masyarakat perlu diedukasi mengenai mekanisme pelaporan jika menemukan praktik penimbunan atau harga di atas ketentuan.

“Kanal pengaduan yang responsif akan mempercepat penindakan dan memberi efek jera. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi publik, kita bisa memutus mata rantai penyebab kelangkaan,” tambahnya.

Ke depan, DPRD Murung Raya berkomitmen melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas SE ini. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menjaga stabilitas harga energi, yang pada akhirnya akan menekan laju inflasi daerah dan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.(Lkg)

 

Bagikan: