TABALONGLENTERAKALIMANTAN.NET Sebuah kasus pencurian satu tandan pisang di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berakhir di meja musyawarah, bukan di sel tahanan. Polsek Murung Pudak berhasil menyelesaikan perkara yang melibatkan seorang pelajar berusia 19 tahun ini melalui pendekatan keadilan restoratif (problem solving). Mediasi yang digelar pada Sabtu siang, 23 Mei 2026, menyepakati bahwa kasus diselesaikan secara kekeluargaan demi masa depan pelaku.

Peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 21 Mei 2026, di sebuah kebun milik warga bernama SN di Jalan Kenari RT 001, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. Anak pemilik kebun, AS, yang sedang melintas curiga melihat tiga orang tak dikenal berada di sekitar kebun milik orang tuanya.

Saat AS kembali untuk melakukan pengecekan, dua orang telah melarikan diri. Satu orang yang tersisa langsung kabur ke dalam semak-semak begitu didekati, meninggalkan sebuah skuter matik berwarna putih di lokasi kejadian. Setelah diperiksa, dua tandan pisang telah dipotong dari pohonnya; satu tandan hilang dibawa kabur, sementara satu tandan lainnya ditinggalkan di semak-semak.

Penyelidikan polisi akhirnya mengarah pada pelaku, seorang pelajar asal Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta. Mengingat latar belakang pelaku yang masih menempuh pendidikan dan kerugian yang relatif kecil, polisi mengambil langkah persuasif.

Dalam mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak serta didampingi orang tua pelaku di Mapolsek Murung Pudak, remaja tersebut mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban. SN, selaku pemilik kebun, berbesar hati menerima maaf tersebut dan memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Proses damai ini diikat melalui surat pernyataan resmi. Pelajar tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari ia kembali melakukan tindak pidana, ia menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah yang diambil Polsek Murung Pudak yang dipimpin AKP Sunaryo ini adalah cerminan dari wajah Polri yang humanis.

“Penyelesaian masalah melalui problem solving merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya terhadap perkara ringan yang masih dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar AKBP Wahyu Ismoyo melalui IPTU Heri Siswoyo. 

sumber: humrestab

editor:tim

Bagikan: