TABALONG –  LENTERAKALIMANTAN.NET

Penegakan hukum tak melulu soal jeruji besi. Polsek Banua Lawas membuktikan bahwa pendekatan humanis melalui problem solving jauh lebih efektif untuk menyelesaikan perkara ringan. Kasus pencurian satu tandan pisang di Desa Bungin, Kecamatan Banua Lawas, yang melibatkan dua pemuda pada Rabu (29/04/2026) malam, berakhir damai setelah polisi memediasi pertemuan antara pelaku dan korban.

Peristiwa ini bermula saat cuaca hujan melanda Desa Bungin pada Rabu sore. Dua pemuda berinisial HA (22) dan MF (20), warga Desa Hapalah, sempat berteduh di rumah mertua korban, MUL (51). Di sana, mereka bahkan sempat berbincang akrab dengan anak korban.

Namun, suasana hangat itu berubah saat hari menjelang petang. Ketika anak korban berangkat ke mushola untuk salat Magrib, kedua pelaku pamit pulang melalui jalan tembus menuju Desa Bangkiling. Di tengah perjalanan, godaan muncul; keduanya nekat menebang satu tandan pisang milik MUL.

Aksi tersebut rupanya tak luput dari pengawasan. Ketua RT setempat, SAR, menyaksikan langsung perbuatan tersebut dan segera melapor kepada pemiliknya. Merasa dirugikan, MUL kemudian membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melapor ke Polsek Banua Lawas.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menjemput kedua pelaku di kediaman masing-masing untuk diamankan.

“Pendekatan penyelesaian kasus kejahatan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mencari akar masalah agar kejahatan tersebut tidak terulang,” ujar Iptu Heri Siswoyo saat menjelaskan filosofi di balik penanganan kasus ini.

Mengingat kedua pihak sebenarnya sudah saling mengenal dan nilai kerugian materiil yang relatif kecil, Kapolsek Banua Lawas, IPDA Gigih Sutanto, menginisiasi mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur musyawarah dan kekeluargaan.

Poin-Poin Kesepakatan Damai:

  1. Penyelesaian Kekeluargaan: Korban sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum secara pidana.

  2. Pengakuan Dosa: Kedua pelaku mengakui kesalahan secara terbuka dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada korban.

  3. Komitmen Hitam di Atas Putih: HA dan MF berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kembali berulah, mereka menyatakan siap diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pembelaan serupa.

Langkah ini menjadi preseden penting di wilayah hukum Polres Tabalong bahwa keadilan tidak selalu berarti hukuman fisik, melainkan tercapainya harmoni kembali di tengah masyarakat desa. Dengan tuntasnya mediasi ini, status hukum perkara pencurian tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme problem solving.


Bagikan: