
TABALONG – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Seorang pria berinisial JAI (32) akhirnya harus angkat kaki dari tempat tinggalnya di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Keputusan tegas ini diambil setelah ia tertangkap tangan mencuri 5 kilogram cabai milik warga setempat, KA (43), pada Minggu (19/4/2026).
Alih-alih berakhir di balik jeruji besi, kasus pencurian ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian kekeluargaan. Keputusan tersebut diambil setelah mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Haruai pada Senin (20/4/2026).
Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban melakukan pengecekan rutin ke kebun cabainya di Desa Catur Karya sekitar pukul 15.00 WITA.
“Korban curiga karena melihat sepeda motor terparkir di belakang pondok kebun. Saat diperiksa, ia mendapati pelaku sedang memetik cabainya,” ujar Heri dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Menyadari aksi pencurian itu, korban segera memanggil warga sekitar, ZA dan RI. Pelaku yang merupakan pendatang asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, itu akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Akibat aksi JAI, korban sempat mengalami kerugian materiil sekitar Rp250 ribu.
Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Haruai dihadiri langsung oleh pelaku, korban, serta kepala desa dari dua desa terkait. Mengingat JAI disinyalir telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah tersebut, warga menuntut tindakan tegas agar situasi kondusif tetap terjaga.
Dalam surat kesepakatan bersama, pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, dan bersedia angkat kaki (pindah domisili) dari Kecamatan Haruai.
“Pelaku juga bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku apabila di kemudian hari mengulangi perbuatannya,” pungkas Heri.
Proses mediasi yang melibatkan unsur pimpinan desa dan pihak kepolisian ini akhirnya disepakati menjadi jalan tengah, memastikan hak korban terpenuhi sekaligus memberikan efek jera administratif bagi pelaku tanpa harus menempuh jalur hukum formal.(*)











