
PURUK CAHU – LENTERAKALIMANTAN.NET Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya mulai menggodok reformasi struktural birokrasi lokal. Melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar Selasa, 23 Juni 2026, seluruh fraksi di parlemen resmi menyampaikan pandangan umum mereka terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 09 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap dinamika regulasi nasional dan tuntutan efisiensi pelayanan publik. Reorganisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut dibahas secara intensif di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya demi mencegah risiko tumpang tindih fungsi yang selama ini dinilai menghambat pembangunan daerah.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, yang memimpin langsung jalannya rapat menegaskan bahwa perombakan ini bukan sekadar formalitas birokrasi.
“Pembahasan raperda ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah fundamental untuk memastikan organisasi pemerintahan mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujar Rumiadi tegas.
Menurut Rumiadi, postur birokrasi yang gemuk dan kaku harus diubah menjadi lebih lincah (agile), efisien, dan berorientasi pada hasil. Ia menilai bahwa struktur organisasi yang proporsional adalah kunci utama agar setiap kebijakan eksekutif di lapangan bisa berjalan efektif tanpa terganjal jalur birokrasi yang berbelit.
Lebih lanjut, Rumiadi memaparkan dampak krusial dari penataan ulang OPD ini sebagai instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (good governance).
“Struktur yang adaptif memungkinkan percepatan pengambilan keputusan, optimalisasi anggaran, dan peningkatan mutu layanan dasar kepada masyarakat. Tanpa penataan yang berkelanjutan, risiko duplikasi fungsi dan inefisiensi akan menghambat laju pembangunan daerah,” tambahnya.
Melalui forum paripurna ini, seluruh fraksi diberikan ruang penuh untuk membedah, memberikan analisis, serta melayangkan rekomendasi tajam terhadap substansi raperda. Masukan dari berbagai fraksi politik tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang kuat dan responsif demi mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.
Rapat paripurna strategis ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Likon, Bupati Murung Raya Heriyus, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, para asisten Setda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh jajaran kepala perangkat daerah Kabupaten Murung Raya.











