PURUK CAHULENTERAKALIMANTAN.NET

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya tengah membongkar ulang struktur birokrasi lokal. Melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026, parlemen menggelar agenda krusial: penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 09 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya pada Selasa, 23 Juni 2026 ini memantik sorotan tajam dari internal legislatif sendiri, khususnya terkait efisiensi performa birokrasi terhadap hajat hidup masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Murung Raya, H. Rejikinoor, S.Sos., yang memantau jalannya persidangan dari ruang terpisah, memberikan catatan tebal. Ia secara khusus menyoroti pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bagi Rejikinoor, sikap Fraksi PPP wajib menjadi kompas atau tolak ukur utama dalam menilai apakah perombakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini murni untuk rakyat atau sekadar formalitas.

“Pandangan fraksi tersebut dapat menjadi tolak ukur sejauh mana struktur perangkat daerah yang diusulkan mampu menjawab kebutuhan mendasar masyarakat, khususnya pada bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan yang menjadi ruang kerja Komisi I,” ujar Rejikinoor tegas.

Politikus ini mengingatkan agar penataan kelembagaan baru tidak terjebak pada urusan administratif belaka atau bagi-bagi jabatan. Reformasi birokrasi, menurutnya, harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di lapangan. Komisi I menegaskan, indikator keberhasilan perubahan nomenklatur dan tugas OPD ini wajib diukur dari tiga komoditas utama: akses pendidikan yang merata, layanan kesehatan yang berkualitas, serta program kesejahteraan sosial yang tepat sasaran.

Lebih lanjut, Rejikinoor menjelaskan bahwa postur anggaran dan struktur organisasi yang adaptif serta proporsional adalah kunci utama kelancaran roda pemerintahan. Struktur yang gemuk namun tidak lincah justru seringkali menjadi penghambat program kerja Pemda akibat ego sektoral.

“Struktur organisasi yang adaptif dan proporsional akan mempermudah koordinasi lintas sektor dan mempercepat pengambilan kebijakan. Hal ini penting agar program pemerintah daerah tidak terhambat oleh tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah,” tambahnya.

Melalui pembahasan Raperda ini, Komisi I berharap Murung Raya melahirkan kerangka kelembagaan yang responsif terhadap dinamika sosial di daerah sekaligus patuh pada regulasi nasional.

Forum paripurna ini pun akhirnya menjadi arena krusial bagi seluruh fraksi untuk menyetor analisis dan rekomendasi mereka. Masukan tajam dari Fraksi PPP yang dikawal oleh Komisi I diharapkan mampu memperkaya substansi Raperda. Target akhirnya jelas: melahirkan perangkat daerah yang kuat, efisien, dan mampu menjadi mesin penggerak utama dalam mempercepat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Murung Raya.(Lnk)

Bagikan: