
TABALONG LENTERAKALIMANTAN.NET
Satreskrim Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. Seorang pria berinisial SG alias UG (26) ditangkap tim gabungan pada Sabtu (4/7/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tabalong, Unit I Tipidum Satreskrim Polres Tabalong, dan Polsek Muara Harus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar sore hari di kawasan kebun karet Kampung Duhat, Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Korban, HN (18), sebelumnya berpamitan kepada keluarganya untuk membeli kue menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru-krem milik bibinya. Berdasarkan keterangan saksi, saat melintas di Jalan Raya Desa Masintan, Kecamatan Kelua, korban dihentikan seorang pria tak dikenal yang mengaku berasal dari Ampah dan meminta diantarkan ke suatu tempat.
Sekitar pukul 17.00 Wita, korban ditemukan warga dalam kondisi terluka dan langsung dilarikan ke Puskesmas Kelua sebelum dirujuk ke RSUD H. Badaruddin Kasim Maburai. Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan, paha kiri, dan tangan kanan, kemudian menjalani operasi pada malam harinya. Saat itu, korban belum dapat dimintai keterangan secara maksimal karena masih menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, pada Sabtu (4/7/2026).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, obeng tespen listrik, baju wearpack, helm bogo, tas ransel, sepasang sepatu safety, serta surat permintaan visum et repertum.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap motif pelaku diduga karena terlilit utang dan berniat menguasai sepeda motor milik korban.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu relatif singkat. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak mudah memberikan tumpangan kepada orang yang tidak dikenal, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya(*).










