BANJARMASIN — LENTERAKALIMANTAN.NET-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret konten kreator Ali Ridho alias Babe Aldo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini mencuat berdasarkan dua laporan polisi yang dilayangkan oleh Ari Widodo dan Rizki Amelia pada awal Juni 2026.
Kepastian peningkatan status perkara ini disampaikan langsung oleh KBO Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, di hadapan massa gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan.
“Setelah melalui proses pengumpulan para saksi dan alat bukti, kami sudah meningkatkan kedua laporan polisi ini ke tahap penyidikan. Jadi, bukan lagi proses penyelidikan,” ujar Suprapto kepada massa aksi, Kamis (13/7/26).
Meski perkara telah naik ke meja penyidikan, pihak kepolisian menegaskan belum menetapkan status tersangka terhadap terlapor. Suprapto menjelaskan bahwa penetapan tersangka saat ini harus melewati prosedur hukum yang lebih ketat demi menjaga akuntabilitas dan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan regulasi dan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI, terlapor wajib diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai saksi sebelum penyidik melakukan gelar perkara.
“Kapan ditetapkan tersangka? Rekan-rekan bisa memahami bahwa menentukan tersangka prosesnya sekarang cukup memakan waktu karena sesuai keputusan Mahkamah Agung RI, terlapor harus diperiksa sebagai saksi dulu baru dilakukan gelar perkara,” jelasnya. “Nanti kalau sudah cukup bukti yang kuat, baru akan ditingkatkan (status tersangkanya).”
Menanggapi tuntutan massa aksi yang meminta kepastian hukum, AKBP Suprapto meminta masyarakat dan pelapor untuk memberikan waktu bagi tim penyidik dalam merampungkan berkas perkara. Ia menggarisbawahi bahwa pembuktian perkara siber membutuhkan ketelitian.

“Namun dalam proses penyidikan ini kami mohon waktu, memang tidak semudah membalik telapak tangan,” tuturnya.
Polda Kalsel juga berjanji akan bersikap objektif dan transparan dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. Guna menghindari simpang siur informasi, perkembangan lebih lanjut mengenai kasus Babe Aldo ini nantinya akan disampaikan secara berkala melalui satu pintu.
“Yakinlah kami penyidik akan bersikap netral dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Jika cukup bukti tentu akan kita teruskan, dan yang pasti kasus ini sudah berjalan di tingkat penyidikan. Oleh karenanya, secara khusus terhadap kedua laporan ini nanti akan disampaikan oleh Bid Humas Polda Kalsel,” pungkas Suprapto.












