BANJARMASIN, LenteraKalimantan.net – Gelombang desakan agar kepolisian menuntaskan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh konten kreator Muhammad Ali Ridhok alias Babeh Aldo kembali menguat. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Banua Bersatu (ABB) menggeruduk Gedung DPRD Kalimantan Selatan pada Selasa sore, 14 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.

Membawa jargon “Lawan Kriminalisasi Digital”, massa menuntut transparansi dan kepastian hukum dari aparat kepolisian. Merespons desakan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel membuka suara dan menyatakan bahwa penanganan perkara hukum yang menjerat Babeh Aldo kini telah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Koordinator aksi, Fachrurrozi, menegaskan bahwa kehadiran mereka ke rumah rakyat adalah untuk mempertanyakan progres konkret penanganan kasus yang sedang berjalan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel.

“Kehadiran kami di sini untuk mempertanyakan sampai di mana penanganan perkara dugaan pelanggaran UU ITE terhadap terlapor Babeh Aldo. Kami meminta ketegasan proses hukum ini,” ujar pria yang akrab disapa Bang Rozi tersebut di sela-sela orasi.

Dalam tuntutannya, ABB mendesak Polda Kalsel bekerja secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan bukti hukum yang sah, tanpa intervensi dari pihak mana pun. Mereka juga meminta DPRD Kalsel ikut mengawal kasus ini serta aktif mengedukasi masyarakat Banua agar bijak dalam bermedia sosial.

“Kami berharap Polda Kalsel segera melakukan tindakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup, agar media sosial tidak disalahgunakan sebagai sarana konten yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tambah Fachrurrozi. Mereka juga mendesak polisi segera mengumumkan status tersangka ke publik.

Menjawab tuntutan massa, Kabag Ops Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suprapto, mengungkapkan bahwa perkara yang menyeret Babeh Aldo bersumber dari dua laporan polisi (LP) berbeda yang diterima pada pertengahan Juni 2026. Laporan pertama terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Ari Widodo, dan laporan kedua terkait dugaan manipulasi data oleh Riski Amalia.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti awal, penyidik langsung menaikkan status kedua kasus tersebut. “Pada minggu pertama Juli, kedua kasus ini, baik yang dilaporkan Ari Widodo maupun Riski Amalia, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Suprapto kepada massa.

Saat ini, penyidik siber sedang fokus melakukan uji digital forensik terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik serta mengumpulkan keterangan dari berbagai ahli. Proses ini krusial untuk membuktikan ada tidaknya manipulasi data serta menentukan siapa aktor di baliknya.

“Penyidikan itu tahapannya sudah pasti. Untuk menjadi berkas perkara, harus ada laporan, berita acara pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli yang masih berjalan, dan barang bukti yang diuji di lab forensik. Nanti setelah semua terkumpul, kami akan melaksanakan gelar perkara,” urai Suprapto.

Suprapto menegaskan kepolisian berkomitmen menjaga netralitas dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Hingga saat ini, penyidik memang belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka karena masih menunggu hasil utuh dari para ahli. Namun, ia menargetkan kepastian hukum akan terang benderang dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan satu dua minggu ini prosesnya lancar, maka kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab. Siapa pun yang diduga pelakunya akan kita rilis secara resmi bersama Humas Polda Kalsel,” tegasnya. “Mudah-mudahan dalam bulan ini kita sudah bisa menetapkan siapa pelakunya.”

Di akhir penjelasannya, Suprapto juga mengimbau masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. “Gunakan media sosial secara bijak. Karena apa? Bukan saja kita bisa menjadi korban, tapi bisa juga kita menjadi pelaku,” pungkasnya.

Aksi damai yang dikawal ketat oleh puluhan personel gabungan dari Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, dan Polsek jajaran tersebut berlangsung kondusif. Massa Aliansi Banua Bersatu membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat penjelasan langsung dari otoritas kepolisian.

Bagikan: