
BALANGAN – LENTERAKKALIMANTAN.NET
Persembunyian paket sabu di bawah lampu utama sepeda motor gagal mengelabui petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan. Dua pemuda berinisial ITAM dan DAYAT diringkus polisi saat melintas di Kelurahan Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, Senin sore, 23 Februari 2026.
Penangkapan ini merupakan bagian dari manuver kepolisian dalam Operasi Sikat Intan 2026. Kedua tersangka tak berkutik saat polisi mencegat kendaraan mereka di pinggir jalan umum sekitar pukul 15.00 WITA.
Operasi ini bermula dari keresahan warga Batupiring terkait aktivitas mencurigakan kedua pelaku yang diduga kerap mengonsumsi narkotika. Merespons laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan profiling terhadap identitas target.
Pada hari penyergapan, petugas memantau pergerakan ITAM dan DAYAT yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy hitam. Saat mereka menepi di pinggir jalan, petugas langsung melakukan penyergapan cepat untuk mencegah pelaku membuang barang bukti.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara teliti di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara yang cukup rapi.
“Ditemukan satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening diduga sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam kondisi dilakban pada bagian kap depan, tepat di bawah lampu utama motor pelaku,” tulis laporan resmi kepolisian.
Selain satu paket sabu, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 2615 YR sebagai alat transportasi yang digunakan pelaku.
Saat diinterogasi di lapangan, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa paket sabu itu adalah milik mereka yang rencananya akan dikonsumsi kembali. Saat ini, ITAM dan DAYAT telah digelandang ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Dr.Yulianor Abdi melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah Balangan dari peredaran gelap narkotika. Pihaknya kini tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pemasok di atas kedua tersangka.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah Balangan, terlebih selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2026 berlangsung,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Balangan.














