TABALONGLENTERAKALIMANTAN.NET Ketajaman penciuman polisi terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tabalong kembali membuahkan hasil. Kali ini, seorang pria berinisial FAH (32) tak berkutik saat disergap petugas di tepian jalan protokol Kelurahan Mabuun. Modusnya klasik namun rapi: menyembunyikan kristal haram di balik pelindung gawai.

Penangkapan warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua ini berlangsung pada Minggu (03/05/2026) pagi. Operasi senyap tersebut dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo, S.H., setelah menerima laporan keresahan warga terkait aktivitas transaksi mencurigakan di kawasan tersebut.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika di Kecamatan Murung Pudak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi, tepatnya di pinggir Jalan Ir. P.H.M Noor, Kelurahan Mabuun. Petugas berhasil mengamankan pria berinisial FAH,” ujar Iptu Heri Siswoyo dalam keterangannya.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas sempat dibuat mencari-cari posisi barang bukti. Namun, kejelian tim di lapangan akhirnya membuahkan hasil. Di balik gawai milik pelaku, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal putih.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut:

  • 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

  • 2 unit gawai masing-masing berwarna hijau kuning dan hijau yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Meski jumlah barang bukti tergolong kecil, kepolisian tetap menegaskan komitmennya dalam menyapu bersih sisa-sisa peredaran narkoba di wilayah Tabalong tanpa pandang bulu.

Saat ini, FAH beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolres Tabalong. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar yang lebih luas. Terduga pelaku kini terancam dijerat dengan undang-undang tentang narkotika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Bagikan: