
BANJARMASIN – LENTERAKALIMANTAN.NET Fenomena homeless media atau akun agregator lokal di Banjarmasin kini menjelma menjadi kekuatan ekonomi baru yang disebut sebagai “Balai Kota Digital”. Namun, di balik daya tawar bisnisnya yang menggiurkan, para pengelola media sosial ini tengah berdiri di tepi jurang hukum jika gagal mengadopsi standar jurnalistik dan regulasi terbaru.
Potensi sekaligus risiko ini dibedah dalam program Dosen Wajib Mengabdi (PDWA) yang diinisiasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Senin (11/5/2026). Bertempat di Gedung FISIP ULM, simposium ini menggandeng Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk merumuskan penguatan ekosistem media lokal.
Tim pengabdian dosen ULM mengungkapkan bahwa kekuatan utama media lokal di Kota Seribu Sungai terletak pada kedekatan emosional melalui metode Bakisah (bercerita) dan penggunaan dialek Banjar.
Data menunjukkan akun lokal seperti Budi Rab dan Mermaid Danau mencatatkan engagement rate (ER) fantastis di angka 13,31% hingga 18,27%, jauh melampaui rata-rata akun nasional.
“Literasi sejarah yang dikemas visual, seperti kisah Kesultanan Banjar atau mitos Mariaban, bukan sekadar hiburan. Ini adalah aktivasi memori kolektif yang menyentuh akar,” ungkap tim pengabdian.
Narasi yang presisi ini terbukti menjadi akselerator pasar bagi UMKM. Salah satu bukti nyatanya adalah Nyanyat Foodies, yang bermodal Rp500 ribu mampu menembus pasar ekspor Australia berkat strategi promosi melalui influencer lokal yang tepat sasaran.
Kendati menjadi lahan bisnis basah, pengelola akun diingatkan untuk membangun “Pagar Api” (Firewall) guna menjaga objektivitas. Tim ahli menekankan pentingnya pemisahan antara ruang redaksi dan departemen pemasaran.
“Pastikan ulasan jujur tetap objektif, sementara konten bersponsor disajikan dengan label Paid Promote yang transparan,” tegas tim pengabdian. Integritas media dipertaruhkan lewat kurasi ketat, terutama larangan mutlak terhadap konten judi online dan investasi bodong.
Sisi gelap dari masifnya pengaruh homeless media adalah risiko jeratan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024. Perubahan paradigma hukum kini bergeser dari delik formil ke delik materiil, di mana unggahan baru dapat dipidana jika terbukti menimbulkan dampak nyata atau kerusuhan di masyarakat.
Tim dosen ULM merinci tiga poin krusial yang wajib dipatuhi admin media lokal:
◾Delik Aduan Absolut (Pasal 27A): Pencemaran nama baik kini hanya bisa dilaporkan oleh individu yang bersangkutan secara langsung.
◾Golden Time 48 Jam: Admin wajib menghapus komentar atau konten melanggar hukum maksimal 2×24 jam setelah dilaporkan untuk menghindari tanggung jawab pidana.
◾Sensor Ketat: Data pribadi anak dan foto korban kecelakaan wajib disensor total sesuai mandat UU TPKS.
Masalah hak cipta juga menjadi sorotan tajam. Mengacu pada kasus ganti rugi Rp300 juta yang menimpa salah satu keluarga artis terkenal, mencantumkan sumber tanpa izin tertulis tetap dikategorikan sebagai pencurian konten secara ekonomi.
“Hukum Indonesia tidak mengenal prinsip ‘Diam sama dengan Setuju’. Izin eksplisit adalah perisai digital yang sah,”
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua SMSI Kalsel Anang Fadilah, Ketua AJI Kota, serta puluhan mahasiswa dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Kinday ULM. Melalui kolaborasi ini, ekosistem informasi di Banjarmasin diharapkan tetap tajam dan edukatif, namun tetap aman di dalam koridor hukum.(Lnk)











