TABALONG, LENTERAKALIMANTAN.NET – Pertengkaran dunia anak-anak yang berujung pada kekerasan fisik orang dewasa di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, akhirnya menyentuh kata sepakat untuk berdamai. ML (40 tahun), seorang ibu rumah tangga di Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas, bersedia membiayai pengobatan dan meminta maaf setelah sempat mencakar wajah anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.

Kasus yang dipicu oleh pembelaan buta terhadap anak ini berakhir lewat jalur mediasi kekeluargaan (restorative justice) di Kantor Desa Talan RT 03, Rabu sore, 3 Juni 2026.

Insiden ini bermula pada Minggu siang, 31 Mei 2026. Saat itu, anak pelaku yang berusia 6 tahun terlibat cekcok saat bermain dengan korban yang berusia 12 tahun di sekitar pekarangan rumah ML.

Melihat anaknya terlibat pertengkaran, ML langsung naik pitam. Ali-alih melerai dengan bijak, ia justru mengintervensi secara agresif demi membela sang anak. ML nekat melayangkan cakaran ke arah wajah korban hingga menyisakan luka fisik. Tak terima buah hatinya dianiaya, AI (36 tahun), ibu dari korban, langsung melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang.

Merespons laporan tersebut, Polsek Banua Lawas bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Gigih Sutanto dan didampingi perangkat desa, aparat memediasi kedua belah pihak guna mencegah konflik horizontal yang berkepanjangan di lingkungan bertetangga.

Dalam forum yang berjalan kondusif tersebut, ML mengakui kekhilafannya. Ia melayangkan permohonan maaf secara terbuka kepada AI dan korban. Pihak korban pun berlapang dada menerima maaf tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, kesepakatan damai ini diikat melalui surat pernyataan bersama. ML berkomitmen penuh untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan impulsifnya di masa depan.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menegaskan bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan humanis, diharapkan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan, sehingga tercipta kerukunan dan keharmonisan antarwarga,” ujar IPTU Heri Siswoyo dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.

Bagikan: