
Kotabaru – LENTERAKKALIMANTAN.NET Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menggelar apel kesadaran nasional menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Rabu (18/2/2026) pagi, di lapangan apel Kantor Bupati Kotabaru. Apel dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Pelaksanaan apel diawali dengan laporan pemimpin upacara, dilanjutkan pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai bentuk penguatan nilai integritas, loyalitas, dan profesionalisme ASN. Pada kesempatan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru dipercaya sebagai petugas upacara.
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa bulan Ramadan harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas diri, baik dari sisi spiritual maupun kinerja. Ia mengingatkan agar semangat beribadah tidak dijadikan alasan menurunnya produktivitas kerja.
“Puasa justru menjadi sarana untuk melatih disiplin dan tanggung jawab. Karena itu, saya berharap seluruh ASN tetap fokus menjalankan tugas dan target kerja yang telah direncanakan, terutama pada awal tahun anggaran yang sangat menentukan keberhasilan program daerah,” ujarnya.
Sekda menambahkan, triwulan pertama merupakan fase krusial dalam pelaksanaan program pembangunan. Jika terjadi keterlambatan pada tahap awal, maka berpotensi menghambat pencapaian target hingga akhir tahun.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan ketentuan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan sesuai Surat Edaran tentang Jam Kerja ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru. Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WITA dan Jumat pukul 08.00–10.30 WITA. Sementara bagi unit kerja dengan enam hari kerja, jam kerja berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WITA, Jumat pukul 08.00–11.00 WITA, dan Sabtu pukul 08.00–11.30 WITA.
Ketentuan tersebut berlaku sepanjang Ramadan dengan akumulasi jam kerja minimal 32 jam 30 menit setiap pekan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Sekda turut menyinggung langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok menjelang Ramadan. Melalui dinas terkait, Pemkab Kotabaru telah menggelar pasar murah di sejumlah titik guna membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menekan laju inflasi.
Apel kesadaran nasional diakhiri dengan ajakan kepada seluruh ASN untuk menjaga kesehatan, meningkatkan kedisiplinan, serta mengoptimalkan kinerja dan ibadah selama menjalani bulan suci Ramadan.











