TANAH BUMBU, Lenterakkalimantan.net – DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi perselisihan antara manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA) dan Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP), Senin (2/3/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Hasanuddin, itu turut dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan.

Perselisihan berawal dari insiden lahan amblas di area tambang pada November 2025 yang melibatkan seorang pekerja. Hasil investigasi internal perusahaan menyebut pekerja tersebut lalai karena berada terlalu dekat dengan area berisiko. Namun, pihak serikat buruh mempertanyakan proses investigasi karena tidak dilibatkan sejak awal.

Ketua SBPP, Harnadi, menyatakan pekerja seharusnya mendapatkan pendampingan serikat sejak tahap awal pemeriksaan agar tidak menghadapi proses investigasi sendirian.
Sementara itu, perwakilan Industrial Relations PT PPA, Feral Ardana, menjelaskan bahwa investigasi awal merupakan proses teknis internal perusahaan yang dilakukan secara independen sebelum memasuki tahap administratif yang melibatkan pihak eksternal.

Setelah melalui diskusi yang cukup intens, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. Pendampingan oleh serikat pekerja atau advokat diperbolehkan setelah tim investigasi perusahaan menyelesaikan hasil awal. Pekerja dapat didampingi pada tahap administratif formal, termasuk saat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hasanuddin menegaskan DPRD hanya berperan sebagai fasilitator agar komunikasi kedua pihak berjalan baik dan hubungan industrial tetap kondusif.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan juga menyatakan akan memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Bagikan: