TANAH BUMBU, Lenterakkalimantan.net – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa prosedur investigasi kecelakaan kerja di PT Putra Perkasa Abadi (PPA), yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD, Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin oleh H. Abdul Kadir dari Komisi III DPRD Tanah Bumbu dan dihadiri jajaran manajemen PT PPA, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanah Bumbu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan, serta pengurus Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP).

RDP digelar setelah DPRD Tanah Bumbu menerima keluhan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Patriot Pancasila Tanah Bumbu terkait larangan melakukan pendampingan terhadap anggota saat proses investigasi internal perusahaan.
Sebelumnya, terjadi insiden kecelakaan kerja berupa alat berat yang amblas di area tambang. Dalam peristiwa tersebut, SBPP berupaya mendampingi korban saat proses investigasi. Namun, pihak manajemen PT PPA disebut meminta perwakilan serikat buruh untuk meninggalkan lokasi investigasi.

“Kami dilarang mendampingi. Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, serikat buruh berhak mewakili anggotanya. Hasil investigasi keluar begitu saja tanpa kami bisa memberikan pembelaan atau klarifikasi fakta,” ujar perwakilan SBPP dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, manajemen PT PPA menjelaskan bahwa prosedur investigasi kecelakaan di sektor pertambangan memiliki aturan teknis khusus. Perusahaan merujuk pada Keputusan Dirjen Minerba Nomor 185 Tahun 2019 serta SNI 7081:2016 sebagai pedoman pelaksanaan investigasi.

“Investigasi bertujuan mencari penyebab dasar kecelakaan, bukan menentukan siapa yang salah. Tim investigasi harus memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus seperti KTT atau PPL. Kami menghindari adanya intervensi agar data yang diambil tetap objektif,” jelas perwakilan manajemen PT PPA.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa pendampingan serikat buruh biasanya dilakukan pada tahap mediasi atau perselisihan hubungan industrial, bukan pada proses pengumpulan data teknis dalam investigasi kecelakaan kerja.

Perdebatan sempat memanas saat membahas hierarki hukum. Pihak SBPP menilai aturan internal perusahaan maupun peraturan teknis tidak boleh bertentangan dengan hak serikat buruh yang telah dijamin oleh Undang-Undang.

“Jangan menggunakan logika hukum sendiri. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 25 dan 27 jelas menyebutkan fungsi serikat buruh untuk melindungi dan membela hak anggotanya. Jika investigasi berujung pada sanksi atau PHK, maka pendampingan adalah hak mutlak,” tegas pihak SBPP.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan bahwa secara regulasi, investigasi kecelakaan kerja memang menjadi ranah teknis tim keselamatan atau HSE. Meski demikian, pihaknya menekankan pentingnya transparansi agar hasil investigasi tidak menimbulkan kesan sepihak di kalangan pekerja.
Di akhir rapat, pimpinan rapat dari Komisi III DPRD Tanah Bumbu, H. Abdul Kadir, memberikan teguran kepada manajemen PT PPA. Ia juga menyoroti tingginya angka pengangguran di Tanah Bumbu meskipun banyak perusahaan besar beroperasi di daerah tersebut.

“Kami ini tuan rumah, tetapi masih banyak pengangguran di Tanah Bumbu yang termasuk tinggi di Kalimantan Selatan. Kami minta perusahaan jangan terlalu kaku dengan aturan internal jika itu merugikan pekerja lokal. Gunakan kebijakan yang berpihak pada kearifan lokal,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Tanah Bumbu meminta PT PPA meninjau kembali standar operasional prosedur (SOP) perusahaan agar tetap memberikan ruang bagi serikat buruh untuk melakukan advokasi terhadap anggotanya, sehingga dapat mencegah potensi tindakan sepihak yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagikan: