TABALONG – LENTERAKALIMANTAN.NET
Aksi penganiayaan brutal terjadi di depan portal pos perusahaan perkebunan di Desa Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Selasa sore (14/4/2026). Seorang pria lanjut usia berinisial IR (61) terpaksa dilarikan ke rumah sakit hingga harus dirujuk ke Jakarta setelah dihantam balok ulin oleh pelaku berinisial MAH (36).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo mengungkapkan, insiden bermula saat korban, warga Desa Usih, sedang dalam perjalanan pulang bersama seorang saksi berinisial AL (23). Setibanya di depan portal pos perusahaan, mereka tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang tak dikenal.
“Pelaku membawa sebatang kayu ulin dan tanpa banyak bicara langsung melakukan penyerangan,” ujar Heri dalam keterangan resminya, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan keterangan saksi AL, pelaku melayangkan pukulan kayu tersebut secara berulang ke arah kepala dan tubuh korban. IR, yang mencoba melindungi diri dari serangan mematikan tersebut, menangkis pukulan dengan lengan kanannya. Akibat hantaman keras kayu ulin, korban menderita patah tulang pada lengan kanan dan sejumlah luka di bagian tubuhnya. Pasca-kejadian, IR sempat mendapat perawatan di RS Pertamina sebelum akhirnya dirujuk ke Jakarta untuk penanganan medis lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara oleh Polsek Bintang Ara yang dipimpin IPDA Hartanto, pelaku akhirnya berhasil diringkus. MAH diamankan petugas di kediamannya di Desa Usih pada Senin sore (4/5/2026), setelah sempat mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Pelaku yang merupakan karyawan bagian keamanan (satpam) di perusahaan tempat kejadian, mengaku gelap mata karena kecewa.
“Diduga pelaku merasa kecewa dengan pihak pengelola perusahaan karena gajinya selama dua bulan tidak dibayarkan dengan alasan pelaku dianggap mangkir kerja,” jelas Heri.
Saat ini, MAH telah ditahan di Mapolres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sebatang kayu ulin berukuran 3 x 5 x 60 sentimeter yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman berat atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.











