Barang bukti yang berhasil diamankan petugas

TABALONG —  LENTERAKALIMANTAN.NET

Aroma wangi di sebuah toko parfum di kawasan Jalan Bangkar, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, gagal menyamarkan praktik lancung di dalamnya. Aparat Polsek Muara Uya menggerebek toko tersebut setelah mencurigai aktivitas gaduh yang ternyata merupakan ajang judi domino jenis qyu-qyu. Dalam operasi tangkap tangan ini, enam pemuda diringkus bersama barang bukti uang tunai dan kartu domino.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Polsek Muara Uya di bawah pimpinan Kapolsek IPDA Rahmadi, S.H.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/05/2026) malam. Saat melintasi Jalan Bangkar, telinga petugas menangkap suara keributan yang tidak wajar dari dalam toko parfum. Kecurigaan polisi menebal ketika penjaga toko mendadak bungkam saat ditanyai mengenai aktivitas di dalam ruangan.

“Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menanyakan aktivitas yang berlangsung kepada penjaga toko. Namun karena penjaga toko tidak memberikan jawaban, anggota langsung melakukan pemeriksaan ke dalam toko,” ujar IPTU Heri Siswoyo dalam keterangannya.

Langkah taktis petugas membuahkan hasil. Begitu merangsek masuk ke area dalam toko, polisi mendapati sekelompok pemuda tengah asyik mengitari meja judi, memegang kartu domino, dan mempertaruhkan sejumlah uang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang pelaku yang seluruhnya merupakan warga lokal. Mereka adalah:

  • MI (22 tahun)

  • MS (21 tahun)

  • JUN (27 tahun)

  • MH (21 tahun)

  • HM (27 tahun)

  • APR (22 tahun)

Keenam pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Uya dan Desa Lumbang, Kabupaten Tabalong. Selain menciduk para pemain, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Barang Bukti yang Disita Jumlah/Satuan
Kartu Domino 2 Kotak
Uang Tunai (Aktivitas Perjudian) Rp 341.000,-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pemuda beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Markas Polres Tabalong. Pihak kepolisian memastikan para pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Sumber: Humrestab

Editor: Tim

Bagikan: