TABALONGLENTERAKALIMANTAN.NET

Ketajaman naluri warga Kelurahan Hikun dalam menjaga lingkungannya dari jeratan narkotika membuahkan hasil. Bermula dari laporan masyarakat melalui layanan kontak 110, Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus seorang pria berinisial IS (35), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, pada Selasa malam (28/4/2026).

Penyergapan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Andi Prateknjo ini dilakukan di pinggir Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti awal berupa satu paket plastik klip berisi serbuk bening yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tidak berhenti di lokasi penangkapan. “Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku,” ujar Heri dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Di rumah tersangka, polisi menemukan lima paket sabu tambahan. Secara total, petugas menyita enam bungkus plastik klip dengan berat bersih 4,27 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung distribusi, di antaranya sebuah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip kosong, sekop sedotan, serta uang tunai senilai Rp250 ribu yang diduga sebagai hasil transaksi.

“IS yang merupakan warga setempat ini memang diketahui memiliki rekam jejak hukum sebagai residivis. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk satu buah gawai dan kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Heri.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi sinyal kuat efektifitas respons cepat kepolisian terhadap laporan warga. Polres Tabalong mengapresiasi kepekaan masyarakat yang tidak abai terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka. Warga diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bumi Sarabakawa.


Bagikan: