BANJARMASIN –  LENTERAKALIMANTAN.NET-

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banjarmasin menyita tiga unit sepeda motor yang diduga kuat hendak digunakan untuk aksi balap liar pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026. Motor-motor tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi surat-menyurat resmi serta menggunakan komponen yang tidak sesuai dengan standar pabrikan alias trondol.

Operasi penindakan yang berlangsung mulai pukul 00.30 WITA hingga selesai ini menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Patroli preventif tersebut menyasar kerumunan pemuda yang berpotensi menggangu ketertiban jalan raya pada jam rawan.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono, memimpin langsung operasi ini dengan didampingi KBO Sat Lantas serta personel Unit Pengawalan (Patwal). Selain melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar, petugas di lapangan juga menggelar sambang dialogis untuk mengedukasi warga yang masih berkumpul di pinggir jalan mengenai pentingnya keselamatan berkendara.

Menurut AKP Embang Pramono, langkah taktis ini diambil demi menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Banjarmasin.

“Tujuan kami dua hal. Pertama, menindak kendaraan yang tidak layak dan berpotensi mengganggu. Kedua, memberikan edukasi agar pengendara patuh dan tertib berlalu lintas. Dengan begitu kita bisa menekan dan mengantisipasi terjadinya laka lantas,” ujar Embang pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Polisi Lalu Lintas di tengah masyarakat pada jam krusial berfungsi memastikan situasi jalan raya tetap aman dan kondusif. Menanggapi fenomena gangguan ketertiban ini, Sat Lantas Polresta Banjarmasin berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli serupa, khususnya pada malam dan dini hari guna memutus ruang gerak pelaku balap liar.

Bagikan: