Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E

PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET— Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pendampingan hukum dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah ini diambil untuk mempertegas komitmen tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum dari tingkat kabupaten hingga ke desa.

Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut sosialisasi pendampingan hukum yang menyasar seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, kelurahan, hingga seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Murung Raya.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, S.E., menegaskan MoU tersebut merupakan ikatan moral dan hukum demi memastikan setiap rupiah anggaran negara dikelola secara bertanggung jawab, terutama pada sektor pembangunan dan perekonomian yang menjadi ruang lingkup pengawasan Komisi II.

“MoU ini bukan sekadar seremonial tanda tangan. Ini adalah komitmen untuk memastikan pembangunan di Murung Raya berjalan sesuai aturan, bersih dari penyimpangan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Barlin saat memberikan keterangannya, [Hari, Tanggal].

Barlin memperingatkan agar kesepakatan ini tidak dimaknai sebagai perlindungan bagi pejabat atau perangkat daerah yang sengaja melanggar aturan. Menurutnya, hukum hanya akan memberikan perlindungan preventif selama OPD dan perangkat desa menjalankan tugas secara bersih sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

“Jika bersih, hukum akan menjadi pelindung. Jika menyimpang dengan sengaja, hukum akan menjadi penindak. Karena itu, memeriksa diri akan lebih baik daripada harus diperiksa,” ujar Barlin menegaskan.

Ia menjelaskan, fokus utama kerja sama ini mencakup:

  • Pencegahan tindak pidana korupsi.

  • Pendampingan hukum preventif.

  • Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

  • Penyelesaian masalah hukum secara non-litigasi.

  • Peningkatan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Guna memastikan pelaksanaan di lapangan terbebas dari penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun penyimpangan anggaran, Komisi II DPRD Murung Raya mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan independen dan tidak ragu melapor.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran dapat menyampaikan aduan melalui sejumlah saluran resmi berikut:

  1. Aparat Penegak Hukum (APH):

    • Kejaksaan Negeri Murung Raya – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)

    • Polres Murung Raya – Unit Tipidkor Satreskrim

    • Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat di tingkat kecamatan

  2. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP):

    • Inspektur/Inspektorat Kabupaten Murung Raya

  3. Lembaga Pengaduan Resmi Negara:

    • SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

    • Whistleblowing System KPK (www.kpk.go.id)

    • Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah

  4. DPRD Kabupaten Murung Raya:

    • Komisi II (Bidang Perekonomian dan Pembangunan) sebagai wadah penyalur aspirasi warga.

Barlin menjamin bahwa DPRD akan mengawal setiap aduan yang masuk tanpa mempublikasikan identitas warga yang melapor.

“DPRD menjamin setiap laporan masyarakat akan kami kawal. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya. Laporan masyarakat adalah bentuk partisipasi nyata dalam menjaga Murung Raya agar tetap bersih, maju, dan bermartabat,” kata Barlin menandaskan.

(muslim)