Kotabaru – LENTERAk KALIMANTAN NET Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA yang mengatur penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru, Muh. Rusli, pada 16 Maret 2026 tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk memperkuat disiplin kerja aparatur sekaligus meningkatkan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa ASN maupun tenaga kontrak non-ASN tidak diperkenankan melakukan kegiatan siaran langsung atau live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja berlangsung.

Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama berkaitan dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi yang berhubungan dengan instansi.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengimbau seluruh aparatur agar memanfaatkan waktu kerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, media sosial diharapkan dapat dimanfaatkan secara positif, seperti untuk menyampaikan informasi publik, edukasi, serta kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya dalam menjaga etika serta kedisiplinan aparatur pemerintah.

Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, maka aparatur yang bersangkutan dapat dikenakan pembinaan hingga sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan kinerja aparatur semakin optimal dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dapat terus meningkat.

Bagikan: