TABALONG – LENTERAKAALIMANTAN.NET
Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Kamis siang, 14 Mei 2026, petugas meringkus seorang pria berinisial RH alias IB (29) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut.
Operasi ini bermula dari keresahan warga Kelurahan Hikun terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tanjung IPDA Ferry Andika Mei H. segera mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika golongan I bukan tanaman yang kerap terjadi di kawasan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla.
Setelah memastikan target operasi, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi titik aktivitas mencurigakan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RH tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran gelap. Polisi menyita tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 1,21 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat pendukung distribusi dan konsumsi, antara lain:
-
Satu unit timbangan digital dan satu pak plastik klip kosong.
-
Alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca dan sedotan.
-
Satu unit gawai berwarna hitam dan uang tunai senilai Rp300 ribu.
-
Satu buah kotak penyimpanan kacamata yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Saat ini, RH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam jeratan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana di lingkungan mereka.
“Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Kabupaten Tabalong,” tegas IPTU Heri Siswoyo.











