TANAH BUMBU –  LENTERAKALIMANTAN.NET

Pelarian tiga buronan kasus pembunuhan sadis di Desa Batu Bulan berakhir di balik jeruji besi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus tersangka B, MS, dan MH setelah sempat bersembunyi di dalam kawasan hutan belantara yang membentang dari wilayah Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Timur.

Kasus pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial F ini dirilis langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Markas Polres Tanah Bumbu, Kamis sore, 21 Mei 2026, pukul 16.00 WITA.

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP M. Taufan Maulana saat memimpin press release tersebut.

Peristiwa berdarah ini berakar dari sebuah perselisihan yang terjadi sebulan lalu, tepatnya pada 22 April 2026, di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu. Ketegangan bermula saat korban F terlibat cekcok dengan seorang pria berinisial BH. Perselisihan itu cepat memanas hingga berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Melihat rekan mereka terluka akibat pertikaian tersebut, solidaritas buta pun tersulut. Tiga tersangka lainnya—B, MS, dan MH—langsung bergerak menyisir keberadaan korban F. Begitu target ditemukan, ketiganya secara membabi buta melakukan penganiayaan bersama-sama hingga mengakibatkan korban F mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.

Sadar telah menghilangkan nyawa orang, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan untuk menghindari kejaran aparat. Namun, pelarian mereka tidak bertahan lama. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu segera melakukan pelacakan intensif.

Melalui pengejaran yang melintasi batas provinsi, polisi akhirnya berhasil mengendus persembunyian para pelaku di kawasan hutan wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung digelandang ke markas komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Bagikan: