TABALONGLENTERAKALIMANTAN.NET Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif kembali menjadi jalan keluar dalam penyelesaian konflik sosial di masyarakat. Polsek Muara Uya memfasilitasi mediasi kasus pencurian dalam keluarga yang melibatkan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 15 tahun di Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Kasus yang dipicu hilangnya uang senilai Rp500 ribu ini berakhir damai pada Minggu, 24 Mei 2026 siang.

Peristiwa ini bermula pada Senin malam, 18 Mei 2026. Korban, seorang warga berinisial HAL (45), baru saja kembali dari pasar. Kecurigaannya muncul saat memeriksa isi kamar rumahnya. Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang disimpan di dalam dompet di dalam tasnya telah raib.

Enggan gegabah namun butuh kepastian hukum, HAL kemudian mendatangi Polsek Muara Uya. Kedatangannya bukan semata-mata untuk memenjarakan pelaku, melainkan untuk meminta solusi dan petunjuk atas peristiwa yang menimpanya.

Merespons aduan tersebut, Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi, SH., M.H., melalui Bhabinkamtibmas BRIPKA Donny Rekha, bergerak cepat. Polisi menginisiasi forum mediasi yang digelar di rumah Kepala Desa Santuun untuk mencari titik terang.

Dalam pertemuan tersebut, tabir pencurian akhirnya terungkap. Pelaku ternyata adalah keponakan korban sendiri yang masih di bawah umur. Di hadapan petugas dan keluarga, remaja tersebut mengakui telah menyelinap masuk ke rumah HAL dan menggasak uang di dompet bibinya.

“Melalui pendekatan kekeluargaan yang difasilitasi Polsek Muara Uya, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dengan membuat surat kesepakatan bersama,” ujar Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H.

Damai yang diambil bukan tanpa syarat. Berdasarkan surat kesepakatan yang ditandatangani, orang tua pelaku secara terbuka mengakui kesalahan anaknya, menyampaikan permohonan maaf, dan menjamin bahwa remaja 15 tahun tersebut tidak akan mengulangi perbuatannya kepada korban maupun orang lain. HAL pun menerima permintaan maaf tersebut dengan lapang dada.

Namun, polisi menegaskan adanya klausul hukum yang mengikat. Kedua belah pihak sepakat, jika di kemudian hari ada yang mengingkari isi perjanjian ini, maka kasus pencurian tersebut akan langsung dinaikkan ke proses hukum yang berlaku.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menegaskan bahwa langkah mediasi ini adalah komitmen kepolisian dalam mengedepankan hukum yang humanis.

“Penyelesaian secara kekeluargaan merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat, khususnya terhadap permasalahan sosial yang masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas IPTU Heri. 

sumber:humrestab

editor: tim

Bagikan: