PURUK CAHU LENTERAKALIMANTAN.NET

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menabuh genderang perang terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), khususnya di sektor pengelolaan parkir dan tempat wisata. Tidak main-main, aparat penegak hukum siap menjerat para pelaku pungli dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, dalam pernyataan resminya kepada awak media di Puruk Cahu, Sabtu (6/6/2026). Langkah ini diambil demi menjaga integritas pelayanan publik di wilayah yang dikenal dengan julukan Bumi Tana Malai Tolung Lingu tersebut.

“Setiap bentuk pungli tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sarwo Mintarjo dengan nada lugas.

Pemerintah daerah tidak sekadar menggertak. Sarwo membeberkan landasan hukum berlapis yang siap digunakan untuk menyeret para pelaku praktik lancung ini ke meja hijau.

Bagi elemen masyarakat atau premanisme yang nekat melakukan pungli, aparat akan menjeratnya dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sanksi jauh lebih berat membayangi aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat publik yang kedapatan bermain mata atau menjadi pelindung (backing). Berdasarkan Pasal 423 KUHP, mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Jika perbuatan tersebut memenuhi unsur korupsi, maka berlaku Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Sarwo menegaskan.

Sebagai langkah konkret pencegahan di lapangan, Pj Sekda menginstruksikan seluruh pengelola jasa parkir dan taman wisata untuk segera berbenah. Ia mewajibkan para petugas lapangan menggunakan identitas resmi (nametag/seragam) dan wajib menerbitkan karcis masuk yang sah dari pemerintah daerah.

Selain masalah transparansi tarif, Sarwo juga menekankan aspek pelayanan. Pengelola fasilitas publik dituntut bertanggung jawab penuh terhadap keamanan kendaraan yang dititipkan oleh pengunjung. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus mendongkrak kembali kepercayaan publik terhadap kualitas layanan daerah.

Secara regulasi, kebijakan penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pelayanan publik dan retribusi daerah. Sarwo mengingatkan, setiap badan usaha—baik berbentuk CV maupun PT—yang memenangkan tender atau mengelola fasilitas publik wajib mematuhi aturan main tersebut tanpa kecuali.

“Transparansi dan akuntabilitas menjadi standar utama agar tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Pemkab Murung Raya meminta masyarakat tidak tinggal diam dan berani bersuara. Warga diharapkan menjadi mitra aktif dalam mengawasi jalannya pelayanan di lapangan.

Jika masyarakat menemukan, melihat, atau menjadi korban indikasi praktik pungli, mereka diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau Satgas Saber Pungli setempat. Pihak pemkab mengingatkan agar laporan tersebut disertai dengan bukti-bukti pendukung dan fakta yang jelas demi mempermudah proses hukum.

Melalui sinergi yang kuat antara ketegasan pemerintah dan pengawasan aktif masyarakat, Pemkab Murung Raya optimistis iklim pelayanan publik di wilayahnya akan tumbuh menjadi lebih profesional, bersih, dan berkeadilan.

Suara akar rumput

Bagikan: