PURUK CAHU, LENTERAKALIMANTAN.NET
– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Tuti Marheni, S.E., menyoroti maraknya fenomena penggalangan dana di masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengumpulan sumbangan wajib mematuhi koridor hukum dan etika, serta mutlak ditujukan bagi warga yang berada dalam kondisi darurat secara ekonomi maupun medis.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi pergeseran fungsi donasi publik yang kian mengkhawatirkan. Tuti meminta masyarakat untuk bersikap kritis dan selektif sebelum merogoh kocek untuk aksi sosial.
“Masyarakat harus memeriksa setiap proposal dengan teliti sebelum memberikan bantuan. Penelaahan terhadap tujuan dan peruntukan dana sangat diperlukan agar bantuan benar-benar sampai kepada penerima yang membutuhkan,” ujar Tuti di Puruk Cahu, Senin (15/6/2026).
Tuti menggarisbawahi bahwa bantuan sosial berbasis gotong royong hanya boleh memprioritaskan kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri. Kriteria mendesak tersebut meliputi anak yatim, korban musibah bencana, warga sakit yang terkendala biaya pengobatan, penanganan kondisi kritis (sekarat) hingga pengurusan jenazah.
Selain itu, penyaluran donasi juga legal diberikan kepada musafir yang telantar serta untuk kepentingan ibadah yang berdampak pada sosial kemasyarakatan.
Sebaliknya, DPRD Murung Raya melarang keras penggunaan tameng “sumbangan” untuk membiayai agenda personal yang tidak masuk kategori darurat. Tuti menyentil beberapa pos penggalangan dana yang dinilai salah sasaran.
“Waspada terhadap penggalangan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak mendesak, seperti pembiayaan tes CPNS, uji kompetensi, hingga perjalanan luar daerah bagi pihak yang sebenarnya dinilai mampu secara finansial,” tegasnya.
Secara yuridis, regulasi mengenai pengumpulan donasi ini bukanlah hal baru. Tuti mengingatkan bahwa setiap aktivitas penggalangan dana wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Berdasarkan aturan tersebut, setiap kegiatan penggalangan dana wajib mengantongi izin resmi dan memiliki tujuan yang jelas demi menghindari risiko penyalahgunaan atau penggelapan dana publik.
Sebagai solusi, politikus Murung Raya ini mendorong masyarakat agar memanfaatkan jalur formal yang transparan dan akuntabel jika ingin menyalurkan kedermawanannya.
“Penyaluran (bantuan) kepada pemerintah, DPRD, maupun pihak dermawan lainnya diperbolehkan, selama seluruh prosesnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku,” pungkas Tuti.











