
TANAH BUMBU, Lenterakalimantan.net – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja intensif untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (16/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Tanah Bumbu tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi BPD dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan di tingkat desa.
Pembahasan turut melibatkan tenaga ahli DPRD dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu guna memastikan substansi regulasi yang disusun selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat desa saat ini.
Anggota DPRD Tanah Bumbu dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Satui, H. Gusti M. Erwin Arifin, menegaskan bahwa keterlibatannya dalam rapat tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat desa, khususnya di wilayah Kecamatan Satui.
Menurutnya, revisi Perda BPD menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan lembaga tersebut semakin optimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai mitra strategis kepala desa.
“Pembahasan ini sangat krusial agar payung hukum bagi BPD selaras dengan dinamika regulasi terbaru serta mampu mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel, transparan, dan efektif,” ujar Gusti M. Erwin Arifin.
Ia menambahkan, BPD memiliki peran strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus menjadi mitra pemerintah desa dalam merumuskan berbagai kebijakan yang berpihak pada kepentingan warga.
Melalui sinergi antara DPRD, SKPD terkait, dan tenaga ahli, pembahasan Raperda ini diharapkan dapat segera diselesaikan sehingga dapat diproses ke tahap berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan lahirnya regulasi yang lebih adaptif dan responsif, diharapkan kinerja BPD semakin optimal dalam mendukung pembangunan desa serta menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.










